Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Si Kembar Rihana Rihani Pulangkan ART ke Kampung Setelah Kecelakaan Kerja, Tanpa Pesangon dan Gaji

Sempat bawa ART nya ke dokter setelah kecelakaan kerja, Rihana Rihani akhirnya memulangkannya ke kampung halaman.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di Instagram
Si kembar Rihana Rihani rupanya lepas tangan ketika asisten rumah tangganya (ART) mengalami kecelakaan kerja. Sempat bawa ART nya ke dokter setelah kecelakaan kerja, Rihana Rihani akhirnya memulangkannya ke kampung halaman. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Si kembar Rihana Rihani rupanya lepas tangan ketika asisten rumah tangganya (ART) mengalami kecelakaan kerja.

Sempat bawa ART nya ke dokter setelah kecelakaan kerja, Rihana Rihani akhirnya memulangkannya ke kampung halaman.

Diceritakan ART yang enggan disebutkan namanya, Rihana Rihani memulangkannya tanpa pesangon, bahkan gaji dua bulan tak dibayar.

Fakta baru ini terungkap setelah ART tersebut bercerita kepada TribunJakarta.com, Senin (12/6/2023).

Sang ART bercerita dirinya bekerja di apartemen Rihana Rihani pada Mei 2023.

Berjalan empat bulan setelah Mei, sang ART menyebut semuanya berjalan dengan lancar.

Memasuki bulan September, kejanggalan demi kejanggalan mulai terlihat.

"Awal September ada keluhan dari driver ibu mereka bilang ada orang yang menanyakan ibu dimana," kata si ART.

Hingga akhirnya pada bulan November, ART menyebut gajinya sudah tidak dibayar oleh si kembar.

Pada bulan itu juga dirinya mengalami kecelakaan kerja yakni kakinya tersiram air panas.

"Akhir November saya kecelakaan kedua kaki saya ketumpahan air panas,"

"Ibu bawa ke dokter dan saya dipulangkan tanpa pesangon dan hanya dibelikan tiket,"

"Ketika saya sudah di kampung saya menagih ke ibu dengan total gaji saya yang Rp 5 juta (belum dibayar)," tutur si ART.

ART harus berjuang mengobati dirinya sampai saat ini sementara si kembar lepas tangan.

Baca juga: Kaget Si Kembar Rihana Rihani Ternyata Penipu, ART Cuma Minta Haknya Dibayar: Masa Rp 5 Juta Gak Ada

Ia ingin sang majikan membayar dua bulan gajinya sebesar Rp 5 juta untuk biaya pengobatan lanjutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved