TPU Prumpung Viral
Ketika 10 Tahun TPU Prumpung jadi Kandang Ayam Akhirnya Ditertibkan Tapi Tanpa Sanksi dan Denda
Lebih dari 10 tahun lahan di TPU Prumpung berubah jadi kandang ayam dan jemuran akhirnya ditertibkan tanpa sanksi dan denda.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lebih dari 10 tahun lahan di TPU Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur disalahgunakan warga untuk jemuran, kandang ayam dan parkiran.
Lemahnya pencegahan dan penindakan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, dan kesadaran masyarakat yang tinggal di sekitar TPU Prumpung membuat masalah berlarut-larut.
Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang mengatur seluruh hal terkait tata kelola TPU, hingga sanksi bagi pelanggar pun seakan hanya pajangan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan pihaknya masih menggunakan cara persuasif dalam penanganan kasus di TPU Prumpung.
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pengamat Nilai Pemprov DKI Mengada-ada Pilih Cara Persuasif Tangani Alih Fungsi Lahan TPU Prumpung
Tidak jelas alasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta belum menggunakan sanksi dan denda sesuai Perda Pemakaman kepada warga yang menyalahgunakan lahan makam.
Padahal pada Pasal 42 dilarang mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
Pada Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 dicantumkan 'Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib'.

Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Saat dikonfirmasi apakah alasan menggunakan pendekatan persuasif untuk mencegah konflik dengan warga yang bermukim di sekitar TPU Prumpung, Bayu tetap tidak menjabarkan alasan.
"Hasilnya selesai (penertiban tanpa menggunakan sanksi denda)," ujar Bayu.
Pada 9-11 Juni 2023 jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memang sudah membongkar lebih dari 100 pagar makam dan kandang hewan di TPU Prumpung.
Penertiban tersebut dilakukan tanpa penggunaan sanksi dan denda sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007, dengan alasan masih memilih cara persuasif kepada warga.
Bagi pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah, sikap tersebut tidak tepat karena tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan lahan di TPU Prumpung yang berlangsung lebih dari 10 tahun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.