TOPIK
TPU Prumpung Viral
-
Pemkot Jaktim menargetkan penataan TPU Prumpung, Jatinegara rampung pada akhir Juli 2023. TPU Prumpung sebelumnya viral karena banyak kandang hewan.
-
Praktik alih fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur untuk kandang hewan tidak main-main.
-
Lahan di TPU Prumpung turut digunakan menjadi tempat arena sabung ayam.
-
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur meminta warga tidak melepaskan hewan ternaknya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung.
-
Dari total anggaran Rp1,394 triliun di Distamhut DKI Jakarta, namun realisasinya hanya mencapai ratusan miliar rupiah.
-
Diharapkan dengan relokasi ke tempat baru, para pedagang tidak lagi menyalahgunakan lahan di TPU Prumpung.
-
Ironinya, keberadaan pasar liar yang tidak berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya tersebut hingga tahun 2023 kini masih beroperasi entah bagaimana
-
Lapak pedagang pasar yang menyalahgunakan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur belum dibongkar.
-
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menilai Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tak becus dalam menjaga aset yang dimilikinya.
-
Berdasar aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), aduan warga terkait alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kepentingan pribadi.
-
Menurutnya, Distamhut DKI selama ini telah melakukan pembiaran sehingga okupasi lahan makam di TPU Prumpung sudah terjadi selama 10 tahun
-
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) buka suara soal viral alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta T
-
Lebih dari 10 tahun lahan di TPU Prumpung berubah jadi kandang ayam dan jemuran akhirnya ditertibkan tanpa sanksi dan denda.
-
Dia bahkan mencurigai adanya oknum pihak yang mendapat untung dari praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kandang hewan hingga parkiran
-
Menurutnya, bila Pemprov DKI Jakarta tidak tegas akan terjadi kecemburuan sosial warga ketika melihat pembiaran alih fungsi lahan di TPU Prumpung yang
-
Pasal 42 perda tersebut mengatur, larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat
-
Pemprov DKI Jakarta diminta bertindak tegas atas ahli fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
-
Alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menjadi catatan bersama warga dan Pemprov DKI Jakarta.
-
Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respons dari netizen. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas
-
Alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur bukan sebatas masalah estetika.
-
Video TPU Prumpung, Jakarta Timur viral di media sosial. Tampak makam penuh dengan jemuran dan kandang ayam. Ketua RT buat pengakuan mengejutkan.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved