TPU Prumpung Viral

Masalah Lain TPU Prumpung, Pasar di Atas Makam Belum Dibongkar Meski Diadukan Sejak 2019

Berdasar aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), aduan warga terkait alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dokumentasi aduan Jaki lapak pedagang pasar di area TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur yang diadukan via aplikasi Jaki sejak tahun 2019. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Alih fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum TPU Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sudah bertahun-tahun dikeluhkan.

Jauh sebelum video viral keluhan ahli waris karena makam kerabatnya dijadikan tempat menjemur pakaian dan kandang hewan pada Jumat (9/6/2023), keluhan warga sudah menumpuk.

Berdasar aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), aduan warga terkait alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kepentingan pribadi sudah menumpuk sejak tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 silam tercatat aduan warga pada aplikasi Jaki dengan nomor JK1912150046 yang melaporkan keberadaan pasar liar di atas petak makam area TPU Prumpung.

"Kami sangat dirugikan karena makam keluarga kami dijadikan tempat berjualan. Mohon tindakannya," tulis pelapor dalam aduannya pada tahun 2019 kala itu.

Berdasar riwayat penanganan pada aplikasi Jaki aduan tersebut memang sudah ditindaklanjuti pada tahun 2019, dengan bukti lampiran foto anggota kedatangan petugas TPU dan Satpol PP.

Tapi nyatanya bahkan hingga 2023, aktivitas pada pasar liar tersebut masih ada di TPU Prumpung dan belum sepenuhnya ditertibkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Baca juga: PSI Sebut Pemrov DKI Biarkan TPU Prumpung Penuh Jemuran hingga Kandang Ayam Selama 10 Tahun

Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso mengatakan keberadaan pasar tersebut berada di akses jalan masuk menuju TPU Prumpung, atau tak ubahnya seperti pasar kaget.

"Bahwa hari ini sudah dilaksanakan imbauan dan paling lambat hari Selasa kalau belum (akan) dibongkar oleh (pengelola) TPU dan Pol PP," kata Agung saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Tentunya hal ini ironi karena sejak tahun 2019 silam dilaporkan ahli waris makam melalui aplikasi Jaki, tapi penertiban pasar di TPU Prumpung tersebut tidak kunjung berhasil.

Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang menjadi dasar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk melakukan penertiban seakan tidak berdaya.

Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara menyerahkan masalah penertiban kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung.

"Itu kewenangan dari Pertamanan. Tapi tadi sudah ada imbuan untuk pembongkaran," ujar Agung.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian membenarkan bila jajarannya pagi tadi sudah mendatangi lapak pedagang di pasar TPU Prumpung untuk proses penertiban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved