TPU Prumpung Viral
Pemprov DKI Belum Berlakukan Sanksi dan Denda untuk Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung
Pasal 42 perda tersebut mengatur, larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penanganan kasus ahli fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur masih menyisakan pertanyaan.
Secara ketentuan terdapat payung hukum untuk memberikan sanksi dan denda kepada pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Pasal 42 perda tersebut mengatur, larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
Selanjutnya, Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 berbunyi, 'Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib'.
Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Baca juga: Sedihnya Makam Keluarga Jadi Kandang Ayam, Polemik TPU Prumpung: Arena Tawuran hingga Mayat Ditumpuk
Namun saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.
"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).
Dia juga tidak menjelaskan alasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung belum menggunakan sanksi denda terhadap penyalahgunaan lahan.
Saat dikonfirmasi apakah alasan menggunakan pendekatan persuasif untuk mencegah konflik dengan warga yang bermukim di sekitar TPU Prumpung, Bayu tetap tidak menjabarkan alasan.
"Hasilnya selesai (penertiban tanpa menggunakan sanksi denda)," ujar Bayu.
Baca juga: DPRD DKI Kritik Keras Ucapan Nyeleneh Heru Budi soal Tiup Polusi Udara: Menyakiti Masyarakat
Sebelumnya sebuah video merekam buruknya kondisi makam pada TPU Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.
Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.
"Hai guys! lo sedih enggak guys kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin," kata perekam video.
Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum.
Bongkar Kandang Ayam, Pemkot Jakarta Timur Targetkan Penataan TPU Prumpung Beres Akhir Juli 2023 |
![]() |
---|
Hadeh! Tempat Perawatan Ayam Bangkok Ikut Serobot Lahan Makam di TPU Prumpung |
![]() |
---|
Tak Hanya Jadi Kandang Ayam dan Jemuran, Lahan di TPU Prumpung jadi Arena Sabung Ayam |
![]() |
---|
Gemar Makan Rumput yang Tumbuh di Makam, Hewan Ternak Milik Warga Dilarang Dilepas ke TPU Prumpung |
![]() |
---|
Kala Distamhut DKI Gelontorkan Ratusan Miliar Rupiah Tapi Aset jadi Tempat Jemuran dan Kandang Ayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.