Cerita Kriminal

Muncikari Kelas Teri, Pemuda Sunter Terima Rp 500 Ribu Tiap Jajakan PSK Via Medsos

Seorang pemuda berinisial MI (22) lihai memainkan bisnis prostitusi online sebagai muncikari kelas teri. Aksinya berakhir di kantor polisi.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto pemuda MI muncikari prostitusi online dan ilustrasi PSK. Seorang pemuda berinisial MI (22) lihai memainkan bisnis prostitusi online sebagai muncikari kelas teri. Aksinya berakhir di kantor polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MI (22) lihai memainkan bisnis prostitusi online sebagai muncikari kelas teri.

MI menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang via media sosial.

Wanita itu ditawarkan pemuda asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada pelanggannya dengan tarif kencan Rp 1.350.000.

Ia menerima Rp 500 ribu setiap transaksi prostitusi.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat, MI menawarkan para PSK kepada pria hidung belang melalui Facebook.

"Adapun modus operandi tersangka menawarkan pelayanan seksual wanita melalui media sosial dengan mengambil keuntungan," Kata Yunita saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Tak Mau Wilayahnya jadi Sarang PSK, Polsek Tambora Tingkatkan Keamanan dan Data Warga Pendatang

Beruntung, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok sigap mengamankan pelaku di sebuah hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra mengatakan, tersangka mengakui telah menjalani bisnis haram tersebut sebanyak 10 kali.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan MI, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, satu buah handphone dan 1 buah tas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Demi Tambahan Uang Jajan, Pemuda di Tanjung Priok Jadi Germo, Jajakan PSK Lewat Sosmed 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved