Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Pekan Depan, AG dan Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan David
Pekan depan AG dan eks kekasih Mario Dandy Satriyo bakal bersaksi dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dilanjutkan pada Selasa (20/6/2023) mendatang.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi.
Dua saksi di antaranya adalah AG (15) dan Anastasia Pretya Amanda (19).
"Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned," kata Jaksa dalam sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
AG dan Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy.
Baca juga: Ngaku Cuma Bingung, Mario Dandy Protes Disebut Bentak-bentak Sekuriti Setelah Aniaya David Ozora
Dalam perkara ini, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sementara itu, Amanda merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Ia disebut sempat bertemu Mario sebelum peristiwa penganiayaan David.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta Jaksa agar AG didampingi orangtua atau walinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan pada pekan depan.
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orangtuanya supaya tidak bolak balik," ujar Hakim Alimin.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.