Kecelakaan Hari Ini

Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak Pemotor di Cakung hingga Tewas? Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan

Hingga kini penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur baru menetapkan sangkaan Pasal 310 ayat 4 karena akibat tindakan OD, pengemudi sepeda motor

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Kecelakaan pengemudi mobil Avanza, OD (26), menabrak pengendara sepeda motor, Moses Bagus Prakoso (34), mengakibatkan pemotor meninggal dunia di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). Satlantas Jakarta Timur kini menyelidiki unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satlantas Jakarta Timur mendalami unsur kesengajaan dalam kasus pengemudi mobil Avanza, OD (26), menabrak pengendara sepeda motor, Moses Bagus Prakoso (34) di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Diketahui, tabrakan itu mengakibatkan Moses meninggal dunia.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan pihaknya masih mendalami unsur kesengajaan dengan melakukan pemeriksaan terhadap OD.

"Sementara (disangkakan) Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Hingga kini penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur baru menetapkan sangkaan Pasal 310 ayat 4 karena akibat tindakan OD, pengemudi sepeda motor yang ditabrak meninggal.

Baca juga: Pilu Ibu Korban Tabrak Lari di Cakung Mohon Keadilan: Dia Ayah dari 4 Anak

Sementara Pasal 312 karena usai menabrak korban OD tidak justru menghentikan kendaraan, justru memacu mobil melarikan diri dengan masuk ke Tol Cakung-Kelapa Gading.

Pasal 311 UU Nomor 2002 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja.

Darwis menuturkan, berdasar pemeriksaan sementara, saat kejadian OD mengaku hanya spontan memacu kendaraan dengan tujuan untuk menghentikan sepeda motor korban.

"Dalam pengakuan yang kami dalami berkaitan dengan sengaja nabrak dia dengan spontan mengejar tujuannya untuk memninggirkan atau menghentikan motor," ujar Darwis.

Baca juga: Pengakuan Fajri Tak Pernah Mau Berobat Meski 8 Bulan Idap Obesitas Ekstrem Bikin Haru

Kepada penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, OD mengaku memacu mobilnya secara spontan karena kesal kaca spion kendaraan dipatahkan oleh Moses.

Tapi saat memacu kendaraannya dengan tujuan menghentikan sepeda motor, mobil dikemudikan OD menabrak korban hingga terlindas dan mengalami luka berat pada sejumlah tubuh.

"Rupanya terjadi hal lain, sehingga sepeda motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, berakibat jatuh dan terlindas oleh mobil dikemudikan saudara OD," tutur Darwis.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved