Viral di Media Sosial
Kurang Ajar, Remaja 17 Tahun di Jakarta Utara Pukul Kepala Polisi Pakai Helm Karena Ditilang
Seorang remaja pria 17 tahun berinisial CIR nekat memukul kepala polisi menggunakan helm hanya karena tak terima ditilang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang remaja pria 17 tahun berinisial CIR nekat memukul kepala polisi menggunakan helm hanya karena tak terima ditilang.
CIR menghantam kepala anggota Satlantas Wilayah Jakarta Utara saat ditilang di simpang Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023) pagi tadi.
Akibat pemukulan tersebut, korban Bripka RY mengalami luka di kepala bagian kiri dan harus menjalani perawatan di RSUD Koja.
"Benar tadi pagi, Kamis 15 Juni 2023 kurang lebih pukul 7.20 WIB ada suatu peristiwa yang terjadi di simpang Plumpang wilayah Polres Metro Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh.
"Ada seorang petugas Polri, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara sedang menjalankan tugas yang sah mengalami kekerasan fisik penganiayaan dan pemukulan," ucap Iverson.
Baca juga: Viral Youtuber Asing Ancam Bakal Sebar Penyakit HIV di Bali, Ini Respons Ditjen Imigrasi
Pemukulan ini bermula saat CIR yang sedang mengendarai motornya di Jalan Yos Sudarso hendak berputar balik ke arah kawasan Tanah Merah.
Saat itu, Bripka RY yang sedang mengatur lalu lintas memberhentikan CIR karena remaja itu terlihat tidak mengenakan helm.
Padahal, bocah laki-laki ini membawa helm yang diletakkan di sela-sela antara jok dan setang motornya.
Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Avanza di Cakung, Pemotor Ini Alami Patah Tulang Rusuk dan Pendarahan Dalam
Pelaku juga didapati tidak memiliki SIM saat mengendarai motornya.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menambahkan, pelaku yang tak terima ditilang langsung memukul petugas dengan tangan kosong dan helm yang dibawa tapi tak dipakainya.
"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel lantas Jakarta Utara," ucap Edy.
Pelaku yang masih pelajar langsung ditangkap di tempat beserta barang bukti helm yang digunakannya untuk menghantam petugas.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 212 KUHP terhadap CIR karena melawan petugas. Remaja ini terancam 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sindiran Pedas Pengacara Roy Suryo Cs: Kejaksaan Seperti Dilempar Kotoran oleh Silfester Matutina |
![]() |
---|
Hanung Bramantyo Sindir Jadwal Rilis Film Merah Putih: One For All di Tengah Antrean 200 Judul Film |
![]() |
---|
Support Silfester Matutina Jadi Komisaris, Semua Peserta RUPS PT ID Food Bisa Masuk Daftar Tersangka |
![]() |
---|
7 Fakta Terbaru Kematian Prada Lucky, Pilu Serma Christian Anak Meninggal Lalu Difitnah Kelainan |
![]() |
---|
Ada Belatung Pada MBG di Sorong, Ternyata Pernah Terjadi di Tuban hingga Siswa Dipanggil Guru BK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.