Cerita Kriminal

Kakak Adik Modal Nekat Maling Motor di Kalideres, Hasilnya Buat Mabok-mabokan

Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres, pada Kamis (15/6/2023) saat sedang beraksi

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Google
Ilustrasi Aksi Pencurian Motor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM. KALIDERES - Kakak beradik berinisial AL (27/ dan FA (23) beraksi melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Aksi pencurian dua orang kakak beradik itu dibantu seorang residivis curanmor berinisial Owe (29).

Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres, pada Kamis (15/6/2023) saat sedang beraksi mencari mangsa.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, komplotan curanmor itu sudah berulang kali beraksi di wilayah Kalideres.

Saat beraksi, kelompok tersebut memantau terlebih dahulu kondisi di lapangan.

Setelah dirasa aman, pelaku beraksi membobol kunci kontak motor incaran dengan menggunakan kunci T.

Setelah mendapatkan barang incaran, para pelaku biasanya langsung menjual motor hasil curian itu secara online.

"Pelaku menjual secara online dengan kisaran harga Rp2,5 juta," kata Aep saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Aep menjelaskan, uang hasil kejahatan dipakai oleh komplotan pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras.

Baca juga: Sindikat Curanmor Sukapura Angkut Puluhan Motor Curian Pakai Bus AKAP untuk Dijual ke Jepara

Sebelumnya diberitakan, komplotan pelaku curanmor itu sudah beraksi dan menggasak motor di wilayah Kalideres sebanyak lima kali.

"Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor, 2 di antaranya pelaku merupakan kakak beradik.  Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.

Kasus tersebut berhasil terungkap usai aksi pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor terekam kamera CCTV.

Syafri mengatakan, pelaku berhasil diamankan disebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya pencuriannya viral di media sosial. 

"Dari penangkapan tersebut, pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas," pungkasnya. 

Selain menangkap tiga pelaku, Unit Reskrim Polsek Kalideres juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved