Avanza Tabrak Pemotor di Cakung

Kasus Tabrak Lari Moses di Cakung Bakal Dilimpahkan ke Reskrim Bila Terdapat Unsur Pidana

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya bakal melimpahkan kasus ke Reserse Kriminal (Reskrim) bila ditemukan tindak pidana.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
ISTIMEWA
Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa saat memberi keterangan di Jatinegara, Minggu (28/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satlantas Jakarta Timur bakal melimpahkan penanganan kasus tabrak lari dilakukan pengemudi mobil berinisial OD (26) terhadap Moses Bagus Prakorso (34) bila terdapat unsur tindak pidana.

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya bakal melimpahkan kasus ke Reserse Kriminal (Reskrim) bila dari hasil gelar perkara kasus termasuk tindak pidana.

"Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara dilakukan penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur antara OD dengan Moses tidak saling kenal, dan kasus kecelakaan tidak disengaja.

Namun penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur masih mendalami unsur kesengajaan dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap OD yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka.

Baca juga: Inisiatif Fajri Pria 300 Kg Keluar Rumah: Geser Tubuh Sejengkal Demi Sejengkal, Warga Dibikin Takjub

"Lagi didalami dulu, nanti akan digelar (perkara) lagi juga. Nanti hasil gelarnya seperti apa. Apakah memang ada unsur sengaja atau apa," ujar Edy.

Edy menuturkan hingga kini penanganan kasus dan penahanan OD masih ditangani Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, belum ada rencana pelimpahan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sedangkan bila nantinya kasus merupakan tindak pidana umum, jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada pihak keluarga Moses untuk membuat laporan pidana.

"Belum (dilimpahkan ke Polda Metro Jaya). Kalau hasil gelar (perkara) ternyata yang menangani Reskrim keluarganya pun harus membuat LP (laporan) ke Reskrim sana," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved