Avanza Tabrak Pemotor di Cakung

Hukuman Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Bisa Ringan, Psikolog Forensik Buka Suara

OD (26) pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas, bisa mendapatkan hukuman ringan. Kok bisa?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Kompas TV
Tampang OD pelaku tabrak lari di Cakung yang menyebabkan korban Moses Bagus Prakorso (34) tewas setelah terlindas Avanza di di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - OD (26) pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas, bisa mendapatkan hukuman ringan.

Kok bisa? Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan penyebabnya.

Reza Indragiri mulanya menjelaskan kematian seseorang, bisa dianggap karena kecelakaan (accident) atau juga karena perbuatan orang lain (homicide).

TONTON JUGA

Kematian Moses pada Rabu (14/6/2023) di depan gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, dapat termasuk ke dalam golongan homicide.

"Karena tabrakan, maka sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident)

Tapi bagaimana yang terjadi adalah A sengaja menabrak B?

Lebih serius daripada kecelakaan, polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," tuli Reza Indragiri.

Baca juga: Ini Tampang Sopir Avanza yang Tabrak Lari Moses hingga Tewas di Cakung, Wajahnya Lesu

Homicide sendiri memiliki tiga level.

Di level pertama mungkin OD menabrak Moses karena merasa kesal.

OD lalu tidak menyadari akibat perbuatannya menabrak Moses, bakal menyebabkan ayah empat anak tersebut meninggal dunia.

Diwartakan sebelumnya, OD dan Moses disebut sempat terlibat cekcok.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan antara pelaku dengan korban pun sempat terlibat adu mulut sekitar 500 meter sebelum kecelakaan

Baca juga: Sopir Avanza Tabrak Lari Moses di Cakung, Praktisi SDCI: Niatnya Jelek, Harusnya Dijerat Pasal Berat

"A semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak B.

Tidak terpikir oleh si A tentang dampak perbuatannya itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved