Avanza Tabrak Pemotor di Cakung

Sopir Avanza Tabrak Lari Moses di Cakung, Praktisi SDCI: Niatnya Jelek, Harusnya Dijerat Pasal Berat

Pengemudi Avanza berinisial OD (26) seharusnya dijerat pasal yang berat oleh pihak kepolisian.

Twitter @pn7l7h
Kecelakaan yang melibatkan mobil Avanza dengan pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023). Akibat tabrakan itu, pemotor tutup usia. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengemudi Avanza berinisial OD (26) seharusnya dijerat pasal yang berat oleh pihak kepolisian.

Sebab, berdasarkan rekaman CCTV, sopir diduga memiliki niat yang buruk ketika kecelakaan itu terjadi.

Hal itu diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

"Kalau dari kacamata saya begitu dia (sopir Avanza) mengejar, niatnya udah jelek."

"Ketika sampai niat jelek itu membuat orang lain atau pihak lain bahkan tidak hanya cedera tapi terbunuh harusnya pasalnya berat," kata Sony pada Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Hadeh! Tempat Perawatan Ayam Bangkok Ikut Serobot Lahan Makam di TPU Prumpung

Ia melanjutkan biasanya pengendara yang emosi tidak bisa berhitung dengan akal sehat.

Emosi yang tidak terkontrol membuat perbuatannya di luar dari yang diperkirakan.

"Karena orang yang emosi itu tidak pernah bisa berhitung dengan akal sehat. Niatnya mungkin tadi memberikan pelajaran, tetapi karena tidak berhitung emosinya tidak terkontrol bahkan maunya memberikan pelajaran justru membunuh orang lain," pungkasnya.

Ajukan Pasal KUHP

Pihak keluarga Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di Cakung, sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka meminta agar polisi menjerat pasal lebih berat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pelaku penabrak berinisial OD (26).

Sebab, pihak keluarga tak puas lantaran pelaku masih dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Dari kiri ke kanan) Lois Bunga Lestari (26) adik korban, Magdalena (62) ibunda korban dan Nicolas Catra Prakoso (29) adik korban Moses Bagus Prakoso korban tabrak lari di Cakung, Jumat (16/6/2023).
(Dari kiri ke kanan) Lois Bunga Lestari (26) adik korban, Magdalena (62) ibunda korban dan Nicolas Catra Prakoso (29) adik korban Moses Bagus Prakoso korban tabrak lari di Cakung, Jumat (16/6/2023). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

"Nah kalau ada kesengajaan dan memang diakui ternyata misalnya ada road rage yang diakibatkan perselisihan dan lain-lain ini kan bukan sekadar 310 311 (pasal) tapi dikenakan pasal-pasal KUHP," kata Kuasa Hukum Moses, Ruli Simorangkir pada Jumat (16/6/2023).

Pihak keluarga Moses sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan pasal KUHP.

Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Ajukan Pasal KUHP untuk Jerat Pelaku Tapi Ditolak Polisi

Akan tetapi, permintaan mereka masih ditolak pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved