Ditolak Pedagang, Pramono Anung Pastikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Bikin UMKM Merana

Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak boleh ganggu pelaku UMKM.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RESMIKAN TAMAN - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didampingi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meresmikan Taman Bugar di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025) sore. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak boleh ganggu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Pramono menyusul kekhawatiran dari pelaku UMKM aturan tersebut bakal menghambat usaha mereka.

“Ranperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh menganggu UMKM,” kata Pramono, Rabu (1/10/2025).

Ia menekankan, aturan tersebut hanya akan membatasi kegiatan merokok di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual-beli.

Sehingga nantinya setiap fasilitas umum maupun tempat usaha wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok.

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yag enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ta enggak boleh dilarang,” ujarnya.

Seruan Keras Pelaku UMKM

Ranperda KTR ini menjadi sorotan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA).

Mereka sampai mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta pada Senin (29/9/2025) kemarin untuk mengetahui duduk perkara Ranperda KTR yang bagi mereka sangat merugikan.

APKLI dan KOWANTARA datang untuk menyampaikan secara langsung Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta atas Ranperda KTR DKI Jakarta.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menegaskan bahwa Ranperda KTR tidak boleh merugikan apalagi membunuh usaha ekonomi rakyat kecil. 

Ia pun menyampaikan hasil konsolidasi pedagang se-Jakarta pada 26 September kemarin yang intinya menolak adanya pasal-pasal pelarantan penjualan rokok.

“Kepada wakil rakyat, kami menyampaikan menolak secara tegas pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk pelarangan penjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan,” ucapnya.

“Ini menggerus seketika menghilangkan mata pencaharian dan penghidupan warteg, warung kopi, warung kelontong,” sambungnya.

Selain itu, APKLI juga menolak keputusan Pansus Ranperda KTR yang semena-mena memperluas ruang kawasan tanpa rokok yang diperluas hingga area dagangan pedagang kecil, los toko, pasar rakyat, UMKM, warteg dan tempat umum lainnya. 

"Bisa hancur pendapatan kami, maka kami minta DPRD menghapus pasal-pasal yang mengatur pelarangan jual rokok. Mengapa Ranperda KTR juga mengatur dagangannya,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved