Avanza Tabrak Pemotor di Cakung
Hukuman Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Bisa Ringan, Psikolog Forensik Buka Suara
OD (26) pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas, bisa mendapatkan hukuman ringan. Kok bisa?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - OD (26) pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas, bisa mendapatkan hukuman ringan.
Kok bisa? Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan penyebabnya.
Reza Indragiri mulanya menjelaskan kematian seseorang, bisa dianggap karena kecelakaan (accident) atau juga karena perbuatan orang lain (homicide).
TONTON JUGA
Kematian Moses pada Rabu (14/6/2023) di depan gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, dapat termasuk ke dalam golongan homicide.
"Karena tabrakan, maka sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident)
Tapi bagaimana yang terjadi adalah A sengaja menabrak B?
Lebih serius daripada kecelakaan, polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide)," tuli Reza Indragiri.
Baca juga: Ini Tampang Sopir Avanza yang Tabrak Lari Moses hingga Tewas di Cakung, Wajahnya Lesu
Homicide sendiri memiliki tiga level.
Di level pertama mungkin OD menabrak Moses karena merasa kesal.
OD lalu tidak menyadari akibat perbuatannya menabrak Moses, bakal menyebabkan ayah empat anak tersebut meninggal dunia.
Diwartakan sebelumnya, OD dan Moses disebut sempat terlibat cekcok.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan antara pelaku dengan korban pun sempat terlibat adu mulut sekitar 500 meter sebelum kecelakaan
Baca juga: Sopir Avanza Tabrak Lari Moses di Cakung, Praktisi SDCI: Niatnya Jelek, Harusnya Dijerat Pasal Berat
"A semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak B.
Tidak terpikir oleh si A tentang dampak perbuatannya itu.
Bahwa kendaraan si A sampai melindas si B, itu karena mobil si A begitu kencangnya sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika.
Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tulis Reza Indragiri.
Baca juga: Terbakar Api Dendam Jadi Motif Pengemudi Avanza Nekat Seruduk Moses Bagus Prakoso di Cakung
Lalu homicide di level dua, OD mungkin sudah mengetahui kalau menabrak Moses akan menyebabkan kematian tetapi tetap dilakukan.
"Level 2: menjelang menabrak si B, si A sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan si B,
dan si A tidak mengurungkan tindakannya. Second degree murder. Pembunuhan," tulis Reza Indragiri.
Di level terkahir, sedari awal mungkin OD sudah merencakan menabrak Moses, agar pria penyanyang keluarga tersebut meninggal dunia.
"Level 3: sejak sekian waktu sebelumnya si A sudah berniat bahwa ia ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya.
Third degree murder. Pembunuhan berencana," tulis Reza Indragiri.
Baca juga: Ngaku Tetangga, Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban
Reza Indragiri menegaskan apabila cekcok antara Moses dan AD benar-benar terjadi sebelum kecelakaan, maka hal tersebut dapat dipakai pelaku untuk membela dirinya.
"Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage (amarah di jalan raya).
Dalam situasi road rage, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya.
Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," tulis Reza Indaragiri.
Reza Indragiri menilai polisi harus menyelidiki kebenaran terkait cekcok tersebut.
Apabila Moses dan OD benar-benar terlibat cekcok, dan pelaku dalam kondisi yang sangat terprovokasi maka pria 26 tahun itu bisa mendapatkan hukuman yang ringan.
Baca juga: Mengaku Niat Meminggirkan, Pengemudi Avanza Lindas Pemotor di Cakung Kecepatan Tinggi: CCTV Buktinya
"Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, otoritas penegakan hukum akan mengujinya lewat tiga tahap.
Pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada.
Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.
Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak.
Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik.
Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku. Apabila jeda waktunya sangat
singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan.
Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, maka hukuman bagi si pelaku bisa diringankan.
Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," tulis Reza Indragiri.
Kuasa Hukum Korban Buka Suara
Kuasa hukum korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur menilai, kasus yang menimpa kliennya bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.
Rully Simorangkir kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya segera membuat laporan ke Polres Jakarta Timur terkait kasus meninggalnya Moses Bagus Prakoso (33).
"Kami akan laporkan dulu ke polisi, dalam waktu dekat kami laporkan ke Polres Jakarta Timur, kalau dilihat ini bukan kecelakaan biasa," kata Rully, Kamis (15/6/2023).
Dia mengaku, pihak keluarga belum mendapatkan informasi secara detail terkait kronologi tabrak lari yang mengakibatkan Moses meninggal dunia.
Tetapi, berdasarkan informasi yang beredar di media, polisi menyebutkan, korban dengan pelaku berinisial OS (26) sempat terlibat cekcok.
"Kalau kemudian ada cekcok lalu berlanjut dengan tabrakan itu kan polisi silakan mendalami itu, berarti itu kan bukan kecelakaan lalu lintas, untuk itu kami akan lapor," jelas dia.
Baca juga: Polisi Bilang Pemotor Korban Tabrak Lari Tetangga Pelaku, Keluarga Korban: Kita Jujur Enggak Tahu
Terkait pelaku yang sudah menyerahkan diri, kuasa hukum menghargai tindakan tersebut. Tetapi, proses hukum harus dijalankan untuk keadilan pihak keluarga korban.
"Kalau memang dia menyerahkan diri kami hargai, kami akan tetap lewat jalur hukum, kan harus ditindaklanjuti dengan tanggung jawab," tegas dia.
Moses Bagus Prakoso menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada, Rabu (14/6/2023) pagi.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar, terlihat dari kejauhan sebuah mobil Avanza melaju kencang menabrak pemotor yang juga dalam kecepatan tinggi dari arah yang bersamaan.
Moses berkendara motor PCX B 5595 KCH, sementara pelaku mengendarai mobil Avanza berpelat B 2926 KFI.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kereta Tabrak Angkot di Tengah Rel Dekat Stasiun Citayam
Pelaku berinisial OS (26), diamankan setelah pada Rabu (14/6/2023) malam identitasnya teridentifikasi dan video rekaman CCTV kasus kecelakaan viral di media sosial.
"Pelaku telah menyerahkan diri tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Saat kejadian OS tengah mengantar ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sementara Moses hendak berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam perjalanan antara pelaku dengan korban sempat terlibat adu mulut sekitar 500 meter sebelum kecelakaan terjadi di depan gerbang tol, atau tepatnya di depan Polsek Cakung.

Darwis menuturkan setelah cekcok di depan Polsek Cakung tersebut, OS emosi lalu memacu mobilnya mengejar sepeda motor dikendarai Moses ke arah gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading.
Di depan gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading tersebut, OS menabrak sepeda motor yang dikemudikan Moses dari belakang sehingga korban mengalami luka berat.
Baca juga: Tiap Malam Dengar Tangisan Fajri Pria Obesitas, Acim Kaget Tetangganya Punya Penyakit Serius
Usai kejadian OS sempat melarikan diri dengan memacu mobil masuk ke Tol Cakung-Kelapa Gading, sementara Moses tewas setelah sempat dibawa ke RS Mitra Kelapa Gading.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.