Avanza Tabrak Pemotor di Cakung

Lois Bunga Tulis Ungkapan Menyentuh untuk Mendiang Sang Kakak: Moses, Sangat Berarti Buatku

Adik mendiang Moses Bagus Prakoso (33), Lois Bunga Lestari menuliskan pesan menyentuh lewat instastory-nya untuk sang kakak.

Instastory Lois Bunga
Lois Bunga mengunggah pesan menyentuh untuk mendiang sang kakak Moses Bagus Prakoso yang tewas ditabrak pengemudi Avanza di Cakung pada Rabu (14/6/2023) silam. 

"As we part ways here on earth, my heart aches, but knowing you're saved, united with our Lord and dad, we will let you go wholeheartedly. See you in heaven ko, say hello to Dad, GrandMa, GrandPa, Uncles, Aunties who reside in heaven. Every moment, we miss you all so dearly," pungkasnya.

Seharusnya dijerat pasal berat

Pengemudi Avanza berinisial OD (26) seharusnya dijerat pasal yang berat oleh pihak kepolisian.

Sebab, berdasarkan rekaman CCTV, sopir diduga memiliki niat yang buruk ketika kecelakaan itu terjadi.

Hal itu diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

"Kalau dari kacamata saya begitu dia (sopir Avanza) mengejar, niatnya udah jelek."

"Ketika sampai niat jelek itu membuat orang lain atau pihak lain bahkan tidak hanya cedera tapi terbunuh harusnya pasalnya berat," kata Sony pada Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Kami Berusaha Meneladaninya ujar Cicit MH Thamrin Kenang Sosok sang Engkong yang Dibanggakan

Ia melanjutkan biasanya pengendara yang emosi tidak bisa berhitung dengan akal sehat.

Emosi yang tidak terkontrol membuat perbuatannya di luar dari yang diperkirakan.

"Karena orang yang emosi itu tidak pernah bisa berhitung dengan akal sehat. Niatnya mungkin tadi memberikan pelajaran, tetapi karena tidak berhitung emosinya tidak terkontrol bahkan maunya memberikan pelajaran justru membunuh orang lain," pungkasnya.

Ajukan Pasal KUHP

Pihak keluarga Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di Cakung, sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka meminta agar polisi menjerat pasal lebih berat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada pelaku penabrak berinisial OD (26).

Sebab, pihak keluarga tak puas lantaran pelaku masih dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Ridwan Kamil Melongo Lihat Hasil Kerja Kuli Proyek di Ciamis: Baliho Gubernur Dipakai Ngecor

"Nah kalau ada kesengajaan dan memang diakui ternyata misalnya ada road rage yang diakibatkan perselisihan dan lain-lain ini kan bukan sekadar 310 311 (pasal) tapi dikenakan pasal-pasal KUHP," kata Kuasa Hukum Moses, Ruli Simorangkir pada Jumat (16/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved