Penjual Obat Terlarang Digrebek Polisi dan Warga di Depok, Barang Bukti Ratusan Butir Disita

Warga didampingi aparat Kepolisian dan TNI menggerebek warung kelontong yang menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Parung-Ciputat, Depok.

Istimewa
Barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGSARI – Warga didampingi aparat Kepolisian dan TNI menggerebek warung kelontong yang menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari, Kota Depok.

Penggerebekan tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2023) sore, sekira pukul 16.54 WIB.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana, mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang berinisial IM (20) yang merupakan pemilik warung tersebut.

“Kami temukan sejumlah obat terlarang daftar G dan mengamankan pemilik warungnya, inisial M,” kata Yogi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Yogi mengatakan, pihaknya juga mengamankan ratusan butir obat terlarang yang terdiri dari berbagai macam jenis.

Baca juga: Lois Bunga Tulis Ungkapan Menyentuh untuk Mendiang Sang Kakak: Moses, Sangat Berarti Buatku

“Barang bukti yang kami amankan obat terlarang jenis tramadol 55 strip, trihexyphenidyl empat strip, heximer 79  strip, alprazolam 45 butir,” ucap Yogi.

“Kemudian grantusif lima butir, fasidol lima butir, cefadroxil lima butir, diazepam lima butir, dan nerlopam lima butir,” timpalnya.

Terakhir, Yogi mengatakan seluruh barang bukti obat terlarang dan penjualnya ini diamankan ke Mapolsek Bojongsari, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Semuanya kami amankan, barang bukti termasuk penjualnya atas inisial IM tadi ya,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved