Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

AG Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini, Bakal Diperiksa Paling Terakhir

AG (15) batal menjadi saksi sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Kuasa hukum terdakwa anak berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - AG (15) dipastikan batal menjadi saksi sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa kliennya belum dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi hari ini.

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta saat dikonfirmasi.

Menurut Mangatta, AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy akan diperiksa terakhir karena berstatus saksi mahkota.

Baca juga: Diwawancarai Media Asing, Suporter Ini Viral Pakai Jersey Double Indonesia & Argentina di GBK

"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar dia.

Selain AG, mantan pacar Mario lainnya, Anastasia Pretya Amanda, juga batal hadir di sidang hari ini.

Adapun sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 
 
 
 


Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved