Viral Pengendara Moge Pakai Strobo dan Sirine, Polisi: Tidak Diperbolehkan

AKBP Edy Surasa mengatakan tindakan dilakukan pengendara motor gede menyalahi UU Nomor 22 tahun 2009.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tangkapan layar rekaman video viral pengendara motor gede menggunakan strobo saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Satlantas Jakarta Timur menyatakan tindakan pengendara motor gede yang menggunakan strobo dan sirine ketika melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati tidak dibenarkan.

Kepala Satlantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan tindakan dilakukan pengendara motor gede menyalahi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tidak diperbolehkan. Kalau yang diperbolehkan menggunakan itu (armada) Damkar, kendaraan dinas, ambulans. Selain itu tidak diperbolehkan," kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Aturan penggunaan strobo atau lampu isyarat dan sirine pada masing-masing kendaraan dinas ini diatur dalam Pasal 59 ayat 5 huruf a, b, dan c UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada Pasal 59 ayat 5 huruf a dijelaskan lampu isyarat warna biru dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara pada Pasal 59 ayat 5 huruf b dijelaskan lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah.

Baca juga: Pecinta Moge, Yuk Ikut Lelang Murah 60 Motor Royal Enfield Mulai Rp 23 Juta-an, Cek Cara & Jadwalnya

Kemudian kendaraan rescue, kendaraan pembawa jenazah, dan Pasal 59 ayat 5 huruf c diatur lampu isyarat warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, dan angkutan khusus.

"Di Pasal 287 ayat 4 itu ada penjabaran sanksi yang melanggar Pasal 59. Kita setiap menemukan penggunaan strobo seperti itu langsung kita tindak, ditilang," ujarnya.

Bila mengacu Pasal 287 ayat 4, pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan lampu isyarat dan sirine dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp250 juta.

Edy mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tidak menggunakan strobo dan sirine untuk kepentingan pribadi agar mendapat prioritas jalan.

"Sejauh ini kalau dari hasil penindakan di lapangan terhadap kasus serupa ada pengendara yang menggunakan strobo tanpa mengetahui aturan. Tapi ada juga yang mengetahui," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video merekam pengendara motor gede menggunakan lampu strobo saat berkendara di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur viral.

Berdasar video yang beredar tampak pengendara motor gede yang sedang berboncengan tersebut menggunakan strobo ketika melintas di Jalan Raya Bogor dari arah Pasar Rebo ke Kramat Jati.

Beberapa kali pengendara motor gede juga membunyikan sirine kepada pengendara mobil dan roda dua lain yang melaju di depannya, padahal kondisi arus lalu lintas sedang padat.

Postingan video yang diunggah di media sosial pada Minggu (18/6/2023) ini mendapat beragam komentar dari netizen, mereka menyoroti penggunaan strobo pada kendaraan pribadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved