Razia di Jalan Raya Bogor, Angkot Hingga Angkutan Barang Dikandangkan

Dishub DKI Jakarta mengamankan enam unit kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (21/6/2023) siang

TribunJakarta.com/Bima Putra
Petugas Dishub DKI Jakarta saat Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengamankan enam unit kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (21/6/2023) siang.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub DKI Jakarta, Matondang mengatakan enam kendaraan yang diamankan tersebut meliputi angkutan kota (Angkot) dan angkutan barang.

Keenamnya diamankan karena kedapatan beroperasi meski Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), dan masa berlaku trayek angkutan umum yang yang sudah habis.

"Dua unit angkutan umum, dan empat unit angkutan barang yang melanggar Pasal 28 nomor 22 tahun 2009. Kita beri sanksi stop sementara selama 15 hari," kata Matondang, Rabu (21/6/2023).

Keenam kendaraan tersebut kini sudah diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke ke tempat penitipan kendaraan stop operasi di wilayah Kecamatan Pulogadung.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Margonda: Sanksi Gembos Ban, Gembok Hingga Tilang

Pemilik baru dapat mengambil kendaraannya bila sudah melengkapi seluruh berkas administrasi, dan membayar denda administrasi melalui pengadilan.

"Mereka harus melengkapi dulu kelayakannya," ujarnya.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub DKI Jakarta, Matondang saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Rabu (21/6/2023).
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub DKI Jakarta, Matondang saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Rabu (21/6/2023). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Selain enam kendaraan yang dikandangkan, Matondang menuturkan pihaknya juga memberikan 10 sanksi tilang terhadap pengemudi angkutan umum dan barang melanggar.

Di antaranya karena kelayakan kendaraan angkutan barang dan orang meliputi kondisi ban sudah gundul, kelebihan beban, tidak memakai sabuk pengaman, dan lainnya.

Baca juga: Aksi Kocak WNA Ngumpet di Balik Selimut saat Razia Imigrasi, Cuma Melongo saat Ketahuan Petugas

"Kita lakukan Operasi Lintas Jaya ini bersama tiga pilar, jadi ada anggota Polri dan TNI," tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved