Parkir Liar dan PKL di Banjir Kanal Barat Ditertibkan, Petugas Amankan 6 Gerobak dan Derek 3 Mobil

Petugas gabungan dari Satpol PP Kelurahan Tambora, Kalianyar dan Sudin Perhubungan melakukan penertiban PKL di tanggul BKB, Jakarta Barat.

Kominfotik Jakarta Barat
Petugas gabungan mengamankan enam gerobak dan 3 mobil Diderek saat razia penertiban di sekitar kawasan Banjir Kanal Barat, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Petugas gabungan dari Satpol PP Kelurahan Tambora, Kalianyar dan Sudin Perhubungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di tanggul Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Barat.

Penertiban itu dilakukan tepatnya di sekitar kawasan BKB RW 01, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (22/6/2023).

Penertiban dilakukan petugas gabungan menindaklanjuti banyaknya laporan dari warga melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Sekretaris Kelurahan Kalianyar, Suroso mengatakan, pihaknya melakukan penertiban PKL dan parkir liar menindaklanjuti Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum serta Perda 5 Tahun 2015 tentang parkir liar.

"Hasilnya, sebanyak 6 gerobak, 3 mobil diderek oleh petugas Sudin Perhubungan dan Satpol PP Kelurahan Kalianyar," kata Suroso kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Margonda: Sanksi Gembos Ban, Gembok Hingga Tilang

Dalam penertiban itu, lanjut Suroso, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melancarkan proses penertiban.

Tim yang diterjunkan melakukan penertiban berasal dari petugas Satpol PP Kecamatan Tambora dan Kelurahan Kalianyar, Satpel Dishub kecamatan Tambora, dan petugas PPSU Kelurahan.

Suroso mengatakan, penertiban dilakukan seiring banyaknya laporan dan aduan yang masuk dari warga.

"Kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan warga melalui CRM," jelasnya.

Baca juga: Licin Seperti Belut, Juru Parkir Liar Sulit Ditertibkan DIshub DKI

Lebih lanjut, pihaknya meminta warga untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Diharapkan warga sekitar mematuhi sesuai aturan," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved