Teddy Gusnaidi Telah Prediksi Ada Bualan Baru Denny Indrayana Usai Polemik Putusan MK
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyinggung manuver mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyinggung manuver mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny Indrayana membuat geger karena menduga calon presiden Anies Baswedan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Denny itu dilontarkan setelah sebelumnya ia juga mengaku mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
"Sewaktu Denny Indrayana membuat bualan tentang putusan MK, Partai Garuda telah membaca akan terjadi bualan selanjutnya, yaitu menekan hukum, dimana tersangka korupsi nantinya dianggap tidak bersalah dan aparat hukum yang memiliki bukti dianggap pelaku kejahatan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Teddy hal tersebut merupakan pola baru untuk menyelamatkan pelaku korupsi.
Ia menyebutkan dahulu terdapat isu bahwa untuk menyelamatkan pelaku korupsi melalui tekanan penguasa, maka saat ini dengan suara masyarakat.
Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri
"Aparat hukum yang bekerja menggunakan data dan bukti menjadi penjahat dan yang melakukan kejahatan menjadi orang baik," kata Teddy.
Teddy menilai cara tersebut tidak sehat. Pasalnya, kata Teddy, ke depan pelaku korupsi bisa membayar para pihak memainkan media sosial agar viral untuk menjadikan pelaku kejahatan sebagai orang yang terzalimi.
Tujuannya untuk menekan aparat hukum agar tidak memproses kasus korupsi.
"Maka dari itu, aparat hukum jangan mau ditekan melalui suara viral, tegak lurus dengan bukti-bukti yang ada. Karena dalam pembuktian nanti, fitnah dan isu yang viral itu tidak akan menjadi alat bukti di pengadilan untuk menyelamatkan para pelaku korupsi," katanya.
Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengeluarkan hipotesisnya, kali ini, dia menduga kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Denny menyebut, adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan itu kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan kata Denny, hasil hipotesisnya itu sudah bukan menjadi rahasia publik, atau dalam kata lain, sudah ada beberapa pengamat yang menyatakan hal demikian.
"Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK. Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
"Bukan hanya saya, banyak yang sudah mengatakannya, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan," sambungnya.
Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut lantas meyakini kalau narasi soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitannya dengan Pilpres mendatang.
Dia menduga, ada kekuatan dari pemerintahan yang pengin menjegal atau menggagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka itu.
"Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dala Pilpres 2024," kata Denny.
Bahkan dirinya menyatakan ada seorang anggota DPR RI yang sudah menyampaikan hal demikian.
Hal ini sekaligus kata Denny, makin membuktikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu akan dijadikan alat untuk politik.
"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ucap dia.
Atas kondisi ini, Denny menilai kalau cawe-cawe Jokowi terkait dengan Pilpres ini sudah terlalu jauh, dan harus dihentikan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.