Cerita Kriminal

Maling Motor Tepergok saat Beraksi di Tambora, Nasibnya Apes Digulung dan Diberi Salam Olahraga

Awal mula kasus tersebut terjadi saat pelaku dengan santai mendorong sepeda motor hasil curiannya di Jalan Tanah Sereal X.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Petugas menunjukkan tersangka M (28)  dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/6/2023). Sebelumnya M dihajar warga usai tepergok hendak mencuri motor di Jalan Tanah Sereal X, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TeibunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Seorang pria berinisial M (28) babak belur dihajar warga akibat tepergok hendak mencuri motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian tersebut terjadi tepatnya di Jalan Tanah Sereal X, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/6/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu sudah ditangani anggotanya setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar.

"Pelaku tertangkap basah oleh korbannya langsung saat tengah mendorong motor hasil curian," kata Putra kepada TribunJakarta, Minggu (25/6/2023).

Awal mula kasus tersebut terjadi saat pelaku dengan santai mendorong sepeda motor hasil curiannya di Jalan Tanah Sereal X.

Melihat motornya dibawa orang tak dikenal, korban kemudian langsung mengejar dan mendatangi pelaku.

Baca juga: Maling Motor di Bekasi Babak Belur Dihajar Warga, Modusnya Incar Pengendara Anak-anak 

Saat melarikan diri, korban bersama warga lain mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. 

Warga yang sudah geram dengan perbuatan pelaku langsung memberikan salam olahraga kepada pelaku. 

"Pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan badan didapati kunci leter T  dan pisau dapur yang dibawa oleh pelaku," ujar Putra.

Saat dilakukan penggeledahan, warga menemukan pisau dapur yang dibawa pelaku.

Pisau tersebut diduga digunakan untuk menakuti korban. 

Namun demikian, Putra mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penangkapan pelaku curanmor itu. 

Baca juga: Kejadian di Bukittinggi, Anak Inses Ibu Kandung sejak SMA, Adik Perempuan Juga Nyaris Disetubuhi

Dugaan sementara, pelaku biasa beraksi secara berkomplot. 

Saat ini, unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap diduga sindikat curanmor asal Lampung ini. 

"Jumlah total TKP belum diketahui. Saat ini unit reskrim sedang melakukan pengembangan ke jaringan atau kelompok dari pelaku ini," ungkap Putra. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News


 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved