15 Kos-kosan Mewah di Setiabudi Langgar Izin Bangunan hingga Tunggak Pajak, Didenda Rp 219 Juta

Selain itu, sambung Tamo, pemilik rumah kos mewah itu juga tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Sidang yustisi perizinan kos mewah di Setiabudi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - 15 rumah kos mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi denda dalam pelaksanaan sidang yustisi.

 

Sidang yustisi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023) lalu.

 

Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan 15 kos-kosan mewah itu didenda lantaran melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Ia mengungkapkan, pemilik kos-kosan itu terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak sesuai izin.

 

"Tidak memiliki perizinan rumah kos sesuai aturan, dan juga melanggar ketentuan membayar pajak," kata Tamo dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

 

Baca juga: 30 Gubuk Liar yang Dijadikan Lapak Tanaman Hias di Pinggir Kali Ancol Digilas Alat Berat

Baca juga: Salah Naik Ojek, Perempuan Ini Kena "Getok" Tarif Opang di Jakpus, Curhatannya Viral!

 

Selain itu, sambung Tamo, pemilik rumah kos mewah itu juga tidak melaporkan para penghuninya kepada pengurus RT setempat secara periodik.

 

"Dan operasional bangunan rumah kos yang semuanya berbentuk bangunan mewah tersebut juga beralih menyerupai operasional hotel," ungkap dia.

 

Total denda yang terkumpul dari sidang yustisi ini mencapai Rp 219.500.000 dan disetorkan para pelanggar ke kas negara.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved