PPDB SD Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Proses Seleksi Ditentukan Berdasarkan Usia dan Urutan Sekolah

PPDB SD Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Proses Seleksinya Ditentukan Berdasarkan Usia dan Urutan Sekolah

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah mekanisme proses seleksi PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap 2 tahun ajaran 2023-2024.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD tahap 2 dibuka mulai hari ini, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan jadwal, hasil PPDB SD tahap 2 akan diumumkan pada 3 Juli 2023.

Pendaftaran PPDB gelombang 2 untuk jenjang SD, dilakukan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB SD Tahap 2, Pengumuman Mundur Karena Libur Idul Adha

Bagi calon peserta didik baru yang mengikuti proses seleksi ini, dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada laman bagian pendaftaran.

Calon peserta didik baru, dapat memilih tiga sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB pada Tahap 2. 

Selanjutnya, apabila calon peserta didik baru belum diterima di sekolah tujuan maka dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran tahap dua masih berlangsung.

Akan tetapi, jika calon peserta didik baru sudah diterima sementara di sekolah tujuan, maka selanjutnya tidak dapat mengganti pilihan sekolah lainnya.

Adapun PPDB DKI Jakarta tahap kedua, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang tersisih pada tahap pertama.

Mereka yang gagal lolos seleksi tahap pertama, bisa daftar kembali pada PPDB DKI Jakarta gelombang dua.

Selain itu, mereka yang belum pernah mendaftar sama sekali di berbagai jalur pada tahap pertama juga dapat daftar sekolah lewat jalur PPDB gelombang dua.

 

Proses seleksi

Berikut proses seleksi pada PPDB SD tahap 2.

Diketahui, PPDB tahap dua dilaksanakan pada sekolah yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Pertama selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved