Viral di Media Sosial

Sakit Mental, Mahasiswa Ini Jadikan Video Syur untuk Memeras, Korban Pinjam Rp 50 Ribu ke Teman

Berdasarkan kesaksian sahabat, korban sampai meminjam uang Rp 50 ribu demi memenuhi keinginan pelaku berinisial A supaya video syur tidak disebar.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
Pria pelaku revenge porn seorang wanita di Pandeglang, Banten rupanya menggunakan video syur untuk memeras korban. Berdasarkan kesaksian sahabat, korban sampai meminjam uang Rp 50 ribu demi memenuhi keinginan pelaku berinisial A alias Ale. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria pelaku revenge porn seorang wanita di Pandeglang, Banten rupanya menggunakan video syur untuk memeras korban.

Berdasarkan kesaksian sahabat, korban sampai meminjam uang Rp 50 ribu demi memenuhi keinginan pelaku berinisial A.

Jika keinginan tak dipenuhi, pelaku tak segan menyebarkan video syur korban ke keluarga bahkan teman-temannya.

Mulanya kisah wanita korban revenge porn ini viral di media sosial Twitter setelah diceritakan kakaknya bernama Iman melalui akun @@zanatul_91 pada Senin, 26 Juni 2023.

Di awal utas tersebut, Iman mengaku pelaku mengancam menyebar luaskan video syur korban, agar korban mau berpacaran dengannya.

Namun saat hendak membawa kasus ini ke ranah hukum, Iman mengaku malah mendapatkan intimidasi.

Imam bercerita kasus ini bermula pada Desember 2022 lalu, di mana pelaku pertama kali mengirim video syur korban ke anggota keluarga.

Imam mengungkap video berdurasi 5 detik tersebut terbagi 4 bagian.

“Satu adalah foto korban (adik kami) sedang menerima sebuah penghargaan, dua dan tiga adalah foto adik sy sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang A,” terangnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, pada Jumat, 16 Desember 2022, Imam mendapat informasi dari teman korban soal video syur tersebut telah disebarkan ke seluruh teman-teman korban.

Iman menyebut, pelaku berusaha membuat hidup adiknya susah. Bahkan pelaku mengancam menyebar video asusila ke dosen korban.

Rupanya kejahatan pelaku tak hanya soal video syur, A juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Iman pun mengunggah foto beberapa luka memar di tubuh adiknya.

Keluarga korban akhirnya membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten.

Baca juga: Viral Wanita Jadi Korban Pemerkosaan dan Intimidasi: Korban 3 Tahun Menderita, Video Syur Tersebar

Setelah dilakukan penyidikan yang panjang oleh polisi, pada 21 Februari 2023, A akhirnya ditahan.

Tak sampai di situ, Iman mengaku mendapatkan kejanggalan selama menjalani proses hukum.

Sampai saat ini kasus penyebaran video syur sang adik masih berlanjut. Bahkan hari ini korban menjalani sidang lanjutan.

Sahabat angkat bicara

Di sisi lain, sahabat korban buka suara soal perlakuan jahat yang dilakukan A.

Marlo di akunnya bernama @sakteeey mengunggah bukti chating bersama korban ketika diperas pelaku.

"Sak, tolongin, sak ada Rp 50 ribu gak? Gua diancem A harus ngasih duit kalo gak disebarin, gua dimarahin," curhat korban tertekan di aplikasi WhatsApp.

Marlo mengaku tahu betul apa yang dialami dan dirasakan korban hampir tiga tahun belakangan ini.

Marlo mengungkap pelaku menjadikan video pemerkosaan korban sebagai alat untuk mengancam meminta uang.

"Saya sahabat dekat korban, saya mengetahui betul apa yang korban alami dan rasakan seama ini,"

"Izin menambahkan yang lebih menjijikan lagi adalah pelaku ini telah menjadikan video pemerkosaan pada korban sebagai alat untuk mengancam meminta duit pada korban," tulis Marlo.

Penjelasan jaksa dan dakwaan pelaku

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi membuka suara soal kasus revenge porn di Pandeglang, Banten yang viral di media sosial.

"Teman-teman mungkin sudah paham ada kasus viral, kakak korban kasus UU ITE yang sudah disidangkan di Pandeglang," ujarnya kepada awak media secara virtual pada Senin (26/6/2023) malam.

"Seolah-olah temen-temen jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak mengakomodir apapun yang menjadi keinginan korban," sambungnya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang menjadi trending topik di Twitter.

Menurut Didik Farkhan Alisyahdi perkara kasus yang viral tersebut awalnya ditangani oleh Polda Banten.

Di mana dalam kasusnya, seorang perempuan berinisial IS yang menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH.

IS dan AH diduga telah menjalin hubungan berpacaran sejak masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2016 sampai dengan kuliah.

Sekitar tahun 2021, AH diduga melakukan hubungan persetubuhan bersama dengan korban IS di rumah terdakwa yang berlokasi di Pandeglang.

Di mana dalam peristiwa itu, IS diduga tidak sadarkan diri karena IS dalam keadaan mabuk.

Pada saat kondisi itu, AH memanfaatkan moment tersebut dengan membuat video persetubuhan antara terdakwa dan korban.

Baca juga: Viral Datang Ke Hajatan untuk Tagih Utang, Ayu Wess jadi Korban Arisan: Kerugian Hingga Rp18 Juta

Kemudian video yang disimpan terdakwa di HP miliknya, menjadi alat untuk mengancam korban.

Dalam dakwaannya, terdakwa mempergunakan video tersebut guna mengancam korban ketika korban meminta putus hubungan dengan terdakwa.

Bahkan video tersebut juga sempat dikirim ke teman korban berinisial SM melalui Direct Messenger Instagram.

Sehingga korban kemudian melaporkan kasus UU ITE tersebut ke Polda Banten.

"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," ungkapnya.

Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Ilustrasi pelecehan seksual wanita -
Ilustrasi pelecehan seksual wanita - Pria pelaku revenge porn seorang wanita di Pandeglang, Banten rupanya menggunakan video syur untuk memeras korban. (Daily Mail)

Dikatakan Didik, kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Saat ini, kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak tiga kali persidangan.

"Baru datanglah korban didampingi kakanya ke kantor Kejari, ini awalnya yang viral," katanya.

Didik menuturkan bahwa pada saat kakak korban datang ke kantor Kejari Pandeglang.

Kakak korban melaporkan ke Kejaksaan bahwasanya sekitar tiga tahun yang lalu adiknya berinisial IS tersebut pernah menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa.

"Ini mungkin ada miss, karena datang menyampaikan soal kasus pemerkosaan tiga tahun lalu," katanya.

"Kemudian jaksa menyampaikan lapor saja ke Polda dan bagaimana visumnya kan sudah tiga tahu lalu? itu lah yang dianggap jaksa tidak respon, padahal sesuai hukum acaranya ada di Polda," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved