Kasus Penyebaran Video Syur Mahasiswa di Pandeglang Dinilai Janggal Hingga Diadukan ke Jaksa Agung

Kasus Penyebaran Video Syur Mahasiswa di Pandeglang Dinilai Janggal Hingga Diadukan ke Jaksa Agung

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Alwi dan ilustrasi merekam via HP. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus Revenge Porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan dari seseorang yang ada di video, kini tengah menjadi sorotan.

Seorang mahasiswi di Pandeglang, menjadi korban karena ulah sang pacar.

Peristiwa ini pun viral di sosial media.

Bukan hanya diperkosa, korban juga mengalami intimidasi oleh sang pacar.

Baca juga: Pacar Diperas Rp 50 Ribu Soal Video Syur, Alwi Kena Karma Bayar Denda Rp 1 Miliar Bikin Korban Stres

Pelaku kejahatan ini bernama Alwi Husen Maolana.

Ia diketahui, merupakan seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan mengambil D3 Akuntansi dari tahun 2020.

Kasus ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak keluarga korban sejak Desember 2022 lalu.

Jalur hukum pun, sudah ditempuh oleh keluarga korban.

Singkatnya, pelaku sudah ditahan setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang sejak tanggal 21 Februari 2023.

Namun keanehan justru dirasakan oleh keluarga korban usai pelaku ditangkap.

Keluarga korban, justru mendapat tekanan dari keluarga pelaku.

Kejanggalan ini, diungkap oleh kakak kandung korban, bernama Iman Zanatul Haeri melalui sosial media.

Pada Senin (26/06/2023) kakak korban lewat akun twitter @zanatul_91, menceritakan peristiwa ini hingga viral di media sosial.

"Adik saya diperkosa, pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video porn selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir dari pengadilan, melapor ke posko PPA kejaksaan malah diintimidasi," tulisnya.

Dalam postingan itu, ia mengungkap sederet kejanggalan kasus yang menimpa adiknya.

Pada sidang kedua yang berlangsung tanggal 6 Juni 2023, korban malah diminta oleh Jaksa Penuntut untuk memaafkan pelaku.

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban dan kakaknya dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini. Jaksa berkali-kali menggiring opini psikologis korban untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan"," ungkap Iman Zanatul.

Postingan ini pun mengundang banyak reaksi dari warganet.

Akun twitter bernama @Mazzini_gsp, memposting sebuah foto potret keluarga Alwi Husen Maolana yang diketahui bersama dengan Bupati Pandeglang Irma Nurita. 

Mazzini menuliskan, bahwa ayah dari Alwi sudah meninggal dan dahulu merupakan seorang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Anwari Husnira.

Dalam postingan selanjutnya @Mazzini_gsp geram terhadap penanganan kasus pemerkosaan di Kejari Pandeglang karena adanya dugaan terkait intervensi hukum yang terjadi di Kejari Pandeglang.

Sebab, dalam penanganan kasus ini pelaku seolah-olah dilindungi oleh kejaksaan. 

"Perlakuan Alwi Husen Maolana kepada korban, yakni adik dari Mas @zanatul_91 memang membuat kita bener-bener emosi terhadap penanganan hukum di Kejari Pandeglang. Kami baru saja meminta tanggapan dari Jaksa Agung @ST_Burhanuddin terkait hal ini namun belom ada tanggapan, semoga segera ditanggapi dan beliau bereskan," tulis Mazzini.

Sementara itu, sidang lanjutan yang digelar Selasa (27/06/2023) kemarin rupanya berlangsung secara online dan tertutup.

Pihak korban mengatakan, seharusnya yang dilindungi privasinya adalah korban, bukan pelaku.

Iman selaku kakak korban pun mengharapkan agar kasus yang menimpa adiknya itu dapat terselesaikan secara adil.

Pun demikian, pelaku dapat dihukum secara maksimal.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, menuntut terdakwa Alwi Husein Maolana 6 tahun penjara atas kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn).

Selain itu, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk sidang selanjutnya, rencananya dijadwalkan akan digelar pada 11 Juli 2023 mendatang. (Naila Khairunnisa)

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved