Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri, Apa Reaksi Kompolnas?

Kompolnas menanggapi soal pembatalan pemecatan mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Kompolnas menanggapi soal pembatalan pemecatan mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal pembatalan pemecatan mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Chuck merupakan salah satu anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Chuck diketahui divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Nah vonis pidana tersebut telah saat telah selesai dijalani yang bersangkutan sehingga bebas dari penjara," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Yusuf menuturkan, pembatalan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Chuck Putranto tidak semata-mata membebaskannya dari tuduhan etik.

"Permohonan banding sendiri tidak bertujuan untuk membebaskan sanksi atau membebaskan tuduhan pelanggaran kode etik karena yang bersangkutan oleh Komisi Kode Etik divonis sanksi PTDH," ujar dia.

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Liburan Bareng Keluarga Usai Bebas dan Batal Dipecat Polri

"Tentunya telah mempertimbangkan fakta-fakta perbuatan, yang barangkali ada kekeliruan penerapan norma atau ada fakta-fakta perbuatan terduga pelanggar yang dipertimbangkan kembali bukan merupakan perbuatan yang patut disanksi PTDH," tambahnya.

Adapun vonis satu penjara yang diterima Chuck Putranto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved