Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Liburan Bareng Keluarga Usai Bebas dan Batal Dipecat Polri

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas. Chuck juga batal dipecat Polri.

|
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas. Chuck juga batal dipecat Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto langsung liburan bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.

Perwira menengah itu juga batal dipecat dari Polri.

Aktivitas Chuck Putranto itu diperoleh dari pengacaranya, Jhonny Manurung.

Ia menuturkan kliennya langsung berkumpul bersama keluarga setelah bebas dari penjara.

Chuck, kata Jhonny juga pergi liburan dengan keluarganya.

Baca juga: Berani Lawan Ferdy Sambo, Kamaruddin Kini Bela Pemilik Ruko Laporkan RT Riang: Jerat Pakai 5 Pasal

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih detil mengenai keberadaan kliennya itu

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).

Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.

Ia resmi bebas per Juni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung.

"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kirim Surat untuk Trisha yang Ultah, Yakin Akan Berkumpul Kembali

Untuk diketahui, Chuck Putranto bebas karena adanya asimilasi atau pengurangan hukuman lantaran Covid-19.

Sebelumnya, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, setelah itu Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck Putranto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved