Begini Mekanisme Penilaian Agar Lolos Tes Online Tahap 2 BUMN, Berlaku untuk Jenjang SMA Hingga S2

Begini Mekanisme Penilaian Agar Lolos Tes Online Tahap 2 BUMN, Berlaku untuk Jenjang SMA Hingga S2

Kompas.com
Ilustrasi tes BUMN 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini mekanisme penilaian agar lolos tes online tahap 2 dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Sebagaimana diketahui, hasil tes online Rekrutmen Bersama BUMN tahap pertama, sudah diumumkan sejak Senin, (3/7/2023) kemarin.

Bagi para pendaftar yang lolos pada seleksi tersebut, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi lainnya yakni tes online tahap 2.

Tes online tahap 2 BUMN, terdiri dari tes Bahasa Inggris untuk ketagori jenjang D3, D4/S1 dan S2.

Baca juga: Beredar Jadwal Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Diundur, Apa Kata FHCI?

Sementara untuk jenjang SMA dan sederajat, tes online tahap 2 untuk Rekrutmen Bersama BUMN mencangkup tes AKHLAK.

Adapun berdasarkan jadwalnya, tes online tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN akan berlangsung selama lima hari.

Tes online tahap 2 BUMN akan dilakukan pada 16-20 Juli 2023.

Berikut ini, adalah informasi terkait mekanisme penilaian agar lolos tes online tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Mekanisme penilaian tersebut, bisa menjadi acuan agar peserta bisa lebih mempersiapkan diri sehingga peluang lolos lebih besar.

Inilah mekanisme penilaian tes online tahap 2 BUMN 2023 :

Jenjang D3, D4, S1, dan S2

  • Nilai standard minimum : Bahasa Inggris min.450
  • Pembobotan nilai : TKD & AKHLAK (60 persen) & Bahasa Inggris (40%)
  • Ranking sesuai kebutuhan BUMN terdaftar
  • Validasi dokumen & proctoring

Jenjang SMA Sederajat 

  • Nilai standard minimum : AKHLAK min.65
  • Ranking sesuai kebutuhan BUMN terdaftar
  • Validasi dokumen & proctoring

Aktivitas yang harus dihindari saat mengerjakan tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023 biar gak dianggap curang

Sementara itu, ada beberapa aktivitas yang perlu dihindari saat tes online Rekrutmen Bersama BUMN 2023 berlangsung. Apa saja? 

Sejumlah aktivitas ini perlu dihindari, agar tidak dicurigai sebagai tindakan kecurangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved