Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
2 Minggu Ngumpet di Apartemen Gading Serpong, Si Kembar Rihana Rihani Bayar Biaya Sewa Jutaan Rupiah
Pindah apartemen sampai tiga kali, Rihana Rihani gelontorkan uang sewa jutaan rupiah selama persembunyiaannya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan reseller iPhone bersembunyi di Apartemen M Town Residence Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang selama dua minggu terakhir.
Keduanya mengaku menyewa unit apartemen tersebut lewat aplikasi Airbnb.
Apartemen di kawasan Gading Serpong ini merupakan apartemen ketiga si kembar berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi.
Di unit apartemen yang lumayan besar tersebut, Rihana Rihani rupanya sudah menetap selama dua minggu.
"Untuk pelarian, kedua tersangka (Rihana-Rihani) ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb, tidak semuanya Airbnb," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (5/7/2023).
Pertama, si kembar mengontrak di perumahan elit di Greenwood di daerah Tangerang Selatan.
Pindah dari kontrakan elit, Rihana Rihani akhirnya menyewa apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Mereka kemudian pindah dari apartemen di daerah Gandaria, terakhir baru pindah ke apartemen M residence di daerah Serpong sejak dua minggu terakhir," kata Yudho.
Penangkapan Rihana Rihani terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Pantauan TribunJakarta, unit apartemen yang disewa si kembar tak terlalu besar tetapi memiliki fasilitas yang cukup lengkap.
Apartemen itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur.
Rihana Rihani mengaku menyewa apartemen tersebut melalui aplikasi Air BnB.
"Sewa lewat air Bnb," ucap Rihana.
Baca juga: Pakai Skema Ponzi, Terkuak Rihana Rihani Penipu iPhone Ngarang Nama Petugas Gudang Handphone
Tampaknya Rihana Rihani menggelontorkan uang tak sedikit selama bersembunyi di apartemen tersebut.
Dikutip TribunJakarta dari aplikasi Airbnb, rata-rata harga unit yang disewa di apartemen tersebut mulai dari Rp 300 ribu per hari tergantung jenisnya.
Apartemen dengan satu kamar tidur seperti yang disewa Rihana Rihani diduga disewa dengan harga Rp 450 ribuan sehari selama 14 hari.
Jika dijumlahkan, si kembar menggelontorkan uang hampir Rp 7 jutaan bersembunyi di apartemen tersebut.
Saat Rihana Rihani ditangkap
Seorang saksi menguak proses penangkapan Rihana Rihani pelaku penipuan reseller Iphone.

Pria yang enggan disebutkan namanya itu, melihat langsung si kembar ditangkap di sebuah kamar Apartemen Serpong M Town kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).
Meski pelacakan saudari kembar yang buron itu sampai berminggu-minggu lamanya, proses penangkapan hanya 15 menit.
Ia mengatakan, sekira 20 orang petugas kepolisian datang pada pagi tadi, dan langsung mengamankan Rihana Rihani yang menyewa kamar di lantai 16 salah satu tower apartemen tersebut.
Tak ada perlawanan berarti dari saudari kembar ini ketika diamankan.
"Perlawanan gimana orang dia (Rihana-Rihani) cewek, gimana mau ngelawan. (Mengelak) juga enggak, mungkin sudah ngerasa juga namanya sudah buron lama," katanya di lokasi pada wartawan, Selasa (4/7/3023).
Lebih lanjut, ia bilang penangkapan keduanya berlangsung cukup singkat.
Ketika petugas kepolisian masuk ke dalam kamar, saudari kembar ini sudah terbangun dari tidurnya.
"Pas ditangkap sudah pada bangun. Di kamar itu dia berdua doang," ucapnya.
Baca juga: Dua Alasan Si Kembar Rihana Rihani Licin Bak Belut, Penangkapan di Apartemen Serpong Hampir Gagal
"Masuk (petugas kepolisian), tanya-tanya sebentar, difoto terus video, gak lama langsung dibawa keluar. Gak ada 15 menit," timpalnya lagi.
Ia menuturkan bahwa Rihana dan Rihani baru tinggal kurang lebih selama dua pekan di apartemen ini.
"Di sini (Apartemen Serpong M Town) baru dua Minggu (tinggal)," katanya.
Saudari kembar ini juga bukanlah penghuni tetap di apartemen tersebut, melainkan penyewa.
"Dia (kembar Rihana Rihani) bukan pemilik, dia penyewa," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.