Viral Korban KDRT Ditahan
Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Putuskan Jebloskan Suami Putri Balqis ke Penjara
Kasus KDRT di Depok yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Kini, suami Putri Balqis, Bani Idham dijebloskan ke penjara.
Fakta baru itu diperoleh polisi dalam proses penyidikan yang berkolaborasi dengan sejumlah ahli.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice
Dengan fakta baru tersebut, lanjut Hengki, BI terancam hukuman tambahan karena KDRT yang dilakukan terus berulang.
"Ini adalah perbuatan berlanjut, Pasal 64 KUHP. Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami, kurang lebih sepertiga daripada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.
Hengki mengaku telah mengirim tim ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mencari tahu riwayat sakit yang diderita PB akibat KDRT.
Sebab, PB diketahui sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Palembang.
"Sekali lagi, kita sangat atensi terhadap kasus yang terjadi di Depok ini yang melibatkan, meskipun suami istri, kita lihat cukup memprihatinkan buat kita semua," ucap Hengki.

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.
"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).
“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.
Yogen mengatakan, kalau itu PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.
“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Bani Idham yang Lakukan KDRT terhadap Istrinya di Depok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.