Viral Korban KDRT Ditahan

Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Putuskan Jebloskan Suami Putri Balqis ke Penjara

Kasus KDRT di Depok yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Kini, suami Putri Balqis, Bani Idham dijebloskan ke penjara.

Kolase TribunJakarta
Bani Bayumi, suami dari Putri Balqis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok bakal menjalani operasi kemaluan dalam waktu dekat. Foto kiri, Balqis dengan wajah babak belur karena kekerasan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru.

Kini, Polda Metro Jaya memutuskan suami Putri Balqis, Bani Idham F Bayumi ke penjara.

Bani ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Hengki.

Baca juga: Kasus Viral KDRT di Depok, Pihak Suami Ajukan Restorative Justice: Demi Kepentingan Buah Hati

Sebab, kata Hengki, kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bani terhadap istirnya itu kerap terjadi.

Kini, Bani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Bani dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," tutur Hengki.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Diberitakan sebelumnya, Ayah dari Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Balqis dan suaminya, Bani Idham Fitriyanto Bayumi kerap kali disaksikan oleh anak - anak mereka.

"Anak ini yang nomor satu masih kecil, dia bilang ke saya 'bunda itu sering dipukuli ayah', karena memang dia ini sering melihat," ucap Noviansyah saat dihubungi pada 25 Mei 2023.

Pun demikian pihak keluarga Balqis sudah mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi dan sudah menjalani sidang kedua pada Kamis (26/5/2023).

Polda Metro Jaya Temukan Fakta Baru

Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami berinisial BI kepada istrinya, PB, di Depok, Jawa Barat.

BI ternyata sudah enam kali menganiaya sang istri selama periode 2014 hingga 2023.

Fakta baru itu diperoleh polisi dalam proses penyidikan yang berkolaborasi dengan sejumlah ahli.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Kasus KDRT Istri Dianiaya Dibalas Remas Alat Vital di Depok, Suami Ajukan Restorative Justice

Dengan fakta baru tersebut, lanjut Hengki, BI terancam hukuman tambahan karena KDRT yang dilakukan terus berulang.

"Ini adalah perbuatan berlanjut, Pasal 64 KUHP. Di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami, kurang lebih sepertiga daripada ancaman hukuman yang ada," ujar dia.

Hengki mengaku telah mengirim tim ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mencari tahu riwayat sakit yang diderita PB akibat KDRT.

Sebab, PB diketahui sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Palembang.

"Sekali lagi, kita sangat atensi terhadap kasus yang terjadi di Depok ini yang melibatkan, meskipun suami istri, kita lihat cukup memprihatinkan buat kita semua," ucap Hengki.

Terkuak kondisi terkini wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Terkuak kondisi terkini wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. (Twitter)

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.

"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.

Yogen mengatakan, kalau itu PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.

“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Bani Idham yang Lakukan KDRT terhadap Istrinya di Depok

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved