Gandeng Lurah hingga Polisi, Imigrasi Tanjung Priok Gencarkan Pencegahan Perdagangan Orang

Ibnu Chuldun, mengatakan, sosialisasi ini digencarkan berdasarkan arahan utama dari Presiden Joko Widodo.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ibis Style Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/7/2023).

Dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak mulai dari kelurahan di sekitar Tanjung Priok hingga pihak kepolisian, sosialisasi ini untuk mengantisipasi perdagangan orang yang kian marak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan, sosialisasi ini digencarkan berdasarkan arahan utama dari Presiden Jokowi.

"Bagaimana kita sama-sama menyatukan persepsi kita di wilayah kerjanya Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok dalam melakukan pencegahan terhadap TPPO yang mungkin teman-teman sudah pahami betul sedang marak-maraknya," kata Ibnu di lokasi.

Ibnu yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio menyatakan, upaya pencegahan TPPO tidak bisa hanya dijalankan satu instansi tertentu.

Untuk itu, Imigrasi Tanjung Priok menggandeng berbagai pemangku kepentingan yang memiliki tugas masing-masing dalam pencegahan isu yang sedang disoroti ini.

"Ini kan tidak bisa hanya imigrasi saja, karena harus ada sinergitas dan kolaborasi instansi lain dari BP2MI, para camat, para lurah yang dihadirkan hari ini, termasuk kepolisian," tegasnya.

Sosialisasi berisi pemaparan soal seluk beluk tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, masing-masing narasumber juga menjelaskan upayanya dalam mencegah adanya anak bangsa yang diperlakukan tidak layak saat bekerja di luar negeri.

Baca juga: Tak Ada Ampun Buat Pelaku Kasus TPPO, Mahfud MD Mau Sikat Habis: Bekingnya Presiden Buat Rakyat

Langkah yang dilakukan pihak imigrasi sendiri, sambung Ibnu, dengan pengetatan penerbitan paspor yang diajukan masyarakat.

"Langkah yang harus kami lakukan adalah lebih selektif dalam memberikan paspor kepada para pemohon," ucapnya.

"Ini yang harus dilakukan pendalaman diwawancarai, paspornya ini mau digunakan untuk apa, apakah untuk berobat luar negeri rumah sakitnya di mana sakitnya apa di dalami seperti itu," jelasnya lagi.

Diperketatnya pengawasan ketika masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk menghindari upaya mengelabuhi petugas.

Pengawasan ini terutama menyasar pemohon paspor di usia produktif 17-45 tahun yang kerap menjadi korban TPPO.

"Mengapa ini jajaran melakukan pendalaman lebih selektif karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO. Masyarakat harus memahami ini dan tentunya para pemohon harus maklum," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved