Infor Beasiswa

Hari Ini Terakhir! Segera Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2, Ini Syarat dan Benefit yang Didapat

Pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap 2 hari ini terakhir. Pemburu beasiswa siapkan syarat serta dokumennya dan segera daftar!

Editor: Muji Lestari
https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/
LPDP Kemenkeu. Pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap 2 telah dibuka, segera daftar! 

21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/ non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2

Berikut cara daftar beasiswa LPDP 2023 Tahap 2:

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/ pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2

  • Pembukaan Pendaftaran: 9 Juni - 9 Juli 2023
  • Seleksi Administrasi: 10 - 23 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
  • Seleksi Bakat Skolastik: 7 - 9 Agustus 2023
  • Pengumuman Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
  • Seleksi Substansi: 4 September - 27 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
  • Intake Paling Cepat: Januari 2024

Awardee LPDP 2023 akan mendapatkan pembiayaan penuh dan tunjangan lainnya selama menempuh pendidikan. Berikut ini komponen pembiayaan yang bisa diperoleh awardee LPDP 2023.

1. Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

2. Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved