Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Kamaruddin Sebut RT Riang Terlibat Konsorsium Chinatown, Perannya Lebarkan Jalan Ruko Pluit 20 Meter

Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya terlibat konsorsium pembangunan Chinatown.

Kolase TribunJakarta.com/WartaKota
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) menyebut ada jawara yang bekingi Riang Prasetya di polemik ruko Pluit, dalam jumpa pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya terlibat konsorsium pembangunan Chinatown.

Menurut Kamaruddin, Riang berperan sebagai pelaksana awal pembangunan Chinatown tersebut, yakni tugas pertamanya melebarkan jalan ruko di RT 011 RW 03 Pluit menjadi 20 meter.

"Jadi artinya bapak RT ini telah membahas mengenai Chinatown dan beliau merancangnya di daerah sini," kata Kamaruddin di restoran Koko Hawker Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023).

Keterlibatan Riang Prasetya dalam konsorsium pembangunan Chinatown terungkap hasil investigasi Kamaruddin beserta timnya.

Kamaruddin menunjukkan bukti tangkapan layar pesan singkat bahwa Riang Prasetya pernah mengirimkan pesan kepada seseorang bernama Johnson Krisman yang merupakan Ketua RW 008 Pluit sekaligus anggota Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Badung: Hilang Kendali, Truk Terguling Hingga Muatan Tanah Kapur Berhamburan

Diketahui, YRKB sebelumnya berencana membangun gapura di wilayah RT 011 RW 03 Pluit, tetapi ditolak Riang Prasetya.

"Jadi dia bilang begini dalam chat ya, 'selamat malam pak Johnson, saya ingin informasikan bahwa untuk tahapan proses Chinatown sebaiknya satu pintu saja dan di saya karena konsorsium meminta normalisasi lebar jalan menjadi 20 meter'," ucap Kamaruddin mengutip isi pesan singkat Riang Prasetya.

Kamaruddin menuturkan, aktifnya Riang Prasetya dalam melawan para pemilik ruko merupakan bagian dari misinya membangun Chinatown di area Muara Karang, terutama di ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Baca juga: Kebakaran Hari Ini di Kramat Senen: 3 Rumah Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Tabung Gas Bocor

Kamaruddin menambahkan, Riang Prasetya dinaungi sebuah konsorsium yang dikelola salah satu perusahaan.

Namun, Kamaruddin belum berani mengungkapkan perusahaan mana yang membekingi Riang Prasetya di balik wacana pembangunan Chinatown ini.

"Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi," tandas Kamaruddin.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Gianyar: Baru Keluar Hotel, Mobil Avanza Tabrak Minibus Isuzu Hingga Ringsek

Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum Jumat (23/6/2023) silam.

Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.

Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved