Cerita Kriminal
Tahanan di Depok Digebuki 8 Tahanan Lainnya, Para Pelaku Kesal Kasus Korban Cabuli Anak Kandungnya
Polisi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam sel. Saat itu, korban sempat pingsan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Terungkap alasan delapan tahanan di sel Polres Metro Depok menganiaya seorang tahanan berinisial AR (50) hingga korban tewas.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/7/2023) karena para pelaku kesal korban tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Diketahui AR masuk penjara lantaran kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, total ada delapan tahanan yang menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
"Hari ini kita rilis perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3," kata Nirwan di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (10/7/2023).
"Adapun pelakunya adalah MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan HNA. Korban meninggal dunia, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilaksanakan otopsi," sambungnya lagi.
Nirwan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam sel. Saat itu, korban sempat pingsan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan. Setelah pingsan, pelaku panik dilaporkan ke penjaga, kemudian oleh penjaga tahanan dicek pada saat itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga: Tahanan Tewas di Sel Polres Depok Ternyata Dikeroyok 8 Tahanan Lainnya, Sempat Pingsan Bikin Panik
Terakhir, Nirwan mengatakan pemicu penganiayaan ini adalah karena para pelaku kesal dengan kasus korban yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," tutur Nirwan.
"Jadi saat korban ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," pungkasnya.
Kabar soal penganiayaan AR hingga tewas mulanya disampaikan saudaranya berinisial J.
J mengatakan, korban awalnya ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa (4/7/2023) lalu.

Beberapa hari kemudian, almarhum dipindahkan ke sel bercampur dengan para tahanan lainnya.
"Selasa masuknya, terus kalau gak salah Jumat atau Sabtu dipindahkan ke sel tahanan. Nah disitulah kejadiannya (diduga dianiaya)," kata J dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/7/2023).
J mengatakan, dari informasi yang ia terima, almarhum tewas akibat dianiaya oleh sesama tahanan lainnya.
"Informasinya penganiayaan, (oleh) satu kamar itu," ungkapnya.
J mengatakan, keluarga korban masih akan berembuk terkait tindaklanjut dari kematian korban, yang diduga akibat penganiayaan ini.
"Kami rembukin dulu," singkatnya.
Terakhir, J bilang almarhum akan dikebumikan di kawasan Tonjong, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Dimakamin di Tonjong, Kabupaten Bogor," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.