Perseteruan Polisi dan Pengendara Motor di Depok: Tangan Pengendara Ditarik hingga Tas Dibuka Paksa

Viral di media sosial yang menampilkan perseteruan antara seorang polisi lalu lintas dengan seorang pengendara motor di Simpang Cijago, Kota Depok.

Instagram @depok24jam.
Layar tangkap perseteruan petugas dan pengendara motor di Simpang Cijago, Kota Depok, dalam akun Instagram @depok24jam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Viral di media sosial yang menampilkan perseteruan antara seorang polisi lalu lintas dengan seorang pengendara motor di Simpang Cijago, Kota Depok.

Dalam video yang beredar di akun Instagram @depok24jam, dituliskan narasi bahwa si pengendara motor ini menolak untuk menunjukan surat-surat dan turun dari kendaraannya.

Sempat terjadi aksi tarik menarik antara petugas dan pengendara itu.

Tas si pengendara pun sampat hendak dibuka paksa.

Akhirnya pengendara motor itu dibawa petugas menuju pos lalu lintas.

Dikonfirmasi hal tersebut, ternyata kejadian ini bermula ketika anggota Unit Lantas Polsek Cimanggis bernama Brigadir Andi, menghentikan pengendara motor tersebut karena lampunya tidak menyala.

"Atas dasar tersebut saya melaksanakan pemberhentian kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan," kata Brigadir Andi dalam keterangan resminya, Selasa (11/7/2023).

Andi mengatakan, ia telah menjelaskan pada si pengendara menyoal pelanggaran yang dilakukannya.

Namun demikian, si pengendara motor tersebut hanya diam dan menunjukan ekspresi tidak terima.

Baca juga: Terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 di Kebayoran Baru, Pemotor Coba Kabur Hingga Bikin HT Polisi Jatuh

"Saya menjelaskan kepada pengendara tersebut bahwa dia melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas (soal lampu kendaraan).  Pada saat menjelaskan, orang itu hanya diam dan menunjukkan ekspresi tidak menerima," ungkap Brigadir Andi.

"Lalu saya meminta STNK dan SIM nya, lengkap dan saya menjelaskan soal Pasal 293 sambil menjelaskan Operasi Patuh Jaya 2023 sampai tanggal 23. Berikut saya lanjut menjelaskan saya berwenang untuk melakukan penindakan penilangan," sambungnya lagi.

Singkat cerita, akhirnya Brigadir Andi pun menilang pengendara motor itu. Penilangan sendiri dilakukan di atas kendaraannya.

"Saya melaksanakan penilangan sesuai prosedur di atas kendaraannya, di atas jok motornya. Orang itu hanya terdiam dan menunjukkan ekspresi tidak terimanya dan tidak ingin ditilang. Saya lanjut tetap menulis penilangan tersebut dan saya meminta dia untuk tandatangani surat tilangnya," bebernya.

Saat diminta menandatangani surat tilang tersebut, si pengendara motor pun menolaknya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved