Terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 di Kebayoran Baru, Pemotor Coba Kabur Hingga Bikin HT Polisi Jatuh

Sejumlah pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 di Jalan Pulo Raya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) sore

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 di Jalan Pulo Raya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) sore. (1) 

"Kesiapan pengendara bermotor, alat kelengkapannya, remnya, surat-suratnya, spion, dan lain-lain. Bahkan kadang kita lupa bahwa bannya gundul itu akan berbahaya apalagi masuk jalan tol yang kecepatan minimal 60 Km/jam," ujar dia.

Ia juga meminta para pengendara mematuhi marka dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk tidak menerobos jalur TransJakarta.

"Taati rambu-rambu/marka-marka yang ada di lewati jalur sepeda, jalur cepat, jalur-jalur khusus yang tidak boleh dilewati seperti busway," ucap Karyoto.

Berikut adalah 14 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved