Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023, 1.358 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Sebanyak 1.358 pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya 2023 di Jalan Pulo Raya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) sore. (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 1.358 pengendara yang melanggar lalu lintas ditilang selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.

Polisi juga memberikan sanksi berupa teguran kepada ribuan pengendara lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 300 hingga 400 kasus per hari.

"Hari pertama (Operasi Patuh Jaya 2023) 517 perkara, hari kedua 345 perkara, hari ketiga 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Untuk pengendara motor, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah melawan arus yakni sebanyak 373 kasus.

Baca juga: Kafe Filosofi Kopi di Blok M Terbakar, Ini yang Dilakukan Pihak Manajemen

Sedangkan pengendara motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 370 pelanggaran.

"Kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt 420 pelanggaran, dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran," ujar Trunoyudo.

Selain itu, polisi turut menindak 22 pengendara mobil yang bermain handphone (HP) saat berkendara.

Baca juga: Sambaran Api dari Kompor ke Kabel Picu Kebakaran di Kafe Filosofi Kopi Blok M

Adapun Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan ada ribuan personel gabungan yang dikerahkan selama operasi ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

"Selama 14 hari ke depan operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan," kata Karyoto kepada wartawan.

Karyoto menjelaskan, ribuan personel gabungan itu terdiri dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satpol PP DKI.

"Kesiapan pengendara bermotor, alat kelengkapannya, remnya, surat-suratnya, spion, dan lain-lain. Bahkan kadang kita lupa bahwa bannya gundul itu akan berbahaya apalagi masuk jalan tol yang kecepatan minimal 60 Km/jam," ujar dia.

Ia juga meminta para pengendara mematuhi marka dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk tidak menerobos jalur TransJakarta.

"Taati rambu-rambu/marka-marka yang ada di lewati jalur sepeda, jalur cepat, jalur-jalur khusus yang tidak boleh dilewati seperti busway," ucap Karyoto.

Berikut adalah 14 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved