Kabar Artis

Pierre Gruno Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Penjara

Irwandhy mengungkapkan, Pierre Gruno ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Aktor senior Pierre Gruno selaku tahanan kasus penganiayaan ditampilkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan,  Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan,  Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menahan aktor senior Pierre Gruno terkait kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GBS.

Pierre ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat merilis kasus ini, Jumat (14/7/2023).

Irwandhy mengungkapkan, Pierre Gruno ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Mengacu pada Pasal 20 dan 21, (Pierre Gruno ditahan) sejak hari ini hingga 20 hari ke depan," ujar dia.

Pierre disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pierre ditampilkan ke publik saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan oleh aktor senior tersebut.

Pierre terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana panjang hitam.

Digiring lantai tiga Polres Metro Jakarta Selatan, kedua tangan Pierre Gruno diborgol.

Pierre tampak santai ketika ditampilkan ke publik. Bahkan, Pierre sempat mengacungkan dua jempol dan tersenyum ke arah awak media.

Baca juga: Usia 69 Tahun, Aktor Senior Pierre Gruno Tersenyum Acungkan Jempol saat Pakai Baju Tahanan

Sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).

Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GBS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GBS pada 1 Juli 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved