Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Polisi Tangkap, Lepaskan dan Akan Tangkap Lagi Suami Penganiaya Istri di Serpong, Ini Dasar Hukumnya

Polisi akhirnya buka-bukaan soal proses hukum pelaku kejahatan suami di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat menangkap lalu melepaskan.

|
Tribun Jakarta
Kolase foto Ipda Galih, ilustrasi penangkapan dengan KDRT di Serpong, Tangsel. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi akhirnya buka-bukaan soal proses hukum pelaku kejahatan suami di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat menangkap lalu melepaskan.

Kini, kasus yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku, insial BD (38), berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Dilepaskan Polisi dan Ancaman

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Baca juga: Usai Aniaya Istri, Pelaku KDRT di Serpong Tebar Ancaman ke Keluarga Korban: Pasti Gue Bantai

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu  alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Ayah korban KDRT di Seprong, Marjali, ketika dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).
Ayah korban KDRT di Seprong, Marjali, ketika dijumpai wartawan di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved