Apakah Pengobatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Dicover BPJS Kesehatan?

Bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas? Berikut syarat dan cara klaimnya.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan. Apakah pengobatan akibat kecelakaan bisa dicover BPJS Kesehatan? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas dicover BPJS Kesehatan? Bagaimana cara klaimnya?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut seperti informasi yang dibagikan pengguna Twitter @blogdokter.

"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulis pengunggah.

Lalu, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.

"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia

Muttaqien pun mengungkapkan sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yakni:

Syarat utama, menurut Muttaqien, yaitu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.

Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.

  • Kecelakaan Tunggal

Muttaqien mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.

Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  • Surat keterangan dari polisi

Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved