Cerita Kriminal

BNN Ungkap Sabu Produksi Super Laboratorium Asal Myanmar Dijual dengan Harga Fantastis

Paket 110 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh tersebut dibawa ke Indonesia melalui perairan Sungai Mekong wilayah Myanmar, dan dikirim lewat

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose saat menunjukkan barang bukti 110 kilogram produksi super laboratorium asal Myanmar, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Barang bukti 110 kilogram sabu yang diamankan Badan Narkotika (BNN) dari wilayah di Aceh dan Kalimantan Barat merupakan produksi super laboratorium asal Myanmar.

Sabu produksi super laboratorium itu artinya memiliki kualitas jauh di atas narkoba produksi rumahan atau disebut kitchen laboratory dan clandeatine laboratory atau pabrik gelap.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan berdasar hasil uji dilakukan 110 kilogram sabu tersebut dibuat sindikat internasional dengan alat laboratorium mutakhir.

"Barang ini (paket sabu) kelihatannya sepele, tapi tidak gampang proses pembuatannya dan menghasilkan barang yang bagus," kata Golose di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin (18/7/2023).

Baca juga: Sarang Narkoba Hingga Mabok Para Begundal TMB Tulip Ciracas Kini Dijaga Pamdal

Paket 110 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh tersebut dibawa ke Indonesia melalui perairan Sungai Mekong wilayah Myanmar, dan dikirim lewat wilayah Malaysia.

Lantaran termasuk kualitas tinggi, untuk satu bungkus paket sabu dengan berat sekitar satu kilogram ini saja harganya diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Harganya (per satu paket sabu) ini kalau dilepas di pasar kalau dijual cepat (dijual murah) Rp1 miliar, itu kalau dijual cepat," ujarnya.

Baca juga: Cara Pelaku Mutilasi di Sleman Hilangkan Sidik Jari Mahasiswa, Kompor dan Panci Jadi Saksi Kengerian

Golose menuturkan dari pengungkapan 110 kilogram sabu ini pihaknya mengamankan enam tersangka dari dua sindikat berbeda yakni inisial HE, R, MF, serta HE, R, dan MF

Keenam tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukumannya atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved