Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Diduga Dalam Pengaruh Narkoba, Budyanto Ternyata Residivis

Polisi menduga Budyanto dipengaruhi obat-obatan saat menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan.

|
Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
Ternyata Budyanto Jauhari, suami yang menganiaya istri hamilnya di Serpong terkonfirmasi mengonsumsi metamfetamin atau sabu. Di sisi lain, terungkap fakta lain Budyanto Jauhari juga merupakan residivis narkoba. 

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.

Pengungkapan kasus penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil empat bulan dengan tersangka Budyanto Djauhari (38) di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
Pengungkapan kasus penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil empat bulan dengan tersangka Budyanto Djauhari (38) di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023). (TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma)

Residivis Narkoba

Budyanto rupanya bukan pertama kali berusun dengan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023).

Galih mengatakan, BD pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.

Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto Djauhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

"tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika".

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, yakni:

Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas.

Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.

36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.

Satu unit ponsel merek OPPO.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved