Bukan Mati Mesin, Warga Ungkap Penyebab Truk Berhenti di Rel hingga Tertabrak KA Brantas
Bukan mati mesin yang mengakibatkan truk berhenti di tengah perlintasan hingga akhirnya tertabrak KA Brantas di Semarang.
"Saya bersama istri dan anak berkendara motor," kata dia.
Sopir Sempat Minta Pertolongan
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, sopir dan kernet sempat lompat dari truk meminta pertolongan kepada petugas perlintasan.
Mereka panik lantaran truk tersangkut di tengah rel.
"Namun tidak sempat karena keretanya keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan," kata Irwan.
Irwanpun masih mendalami kebakaran yang terjadi akibat tabrakan tersebut.

"Penyebabnya masih didalami apakah dari kepala tronton ini?" lanjutnya.
Kini, keberadaan sopir dan kernet truk justru menjadi misteri.
Setelah tabrakan, keduanya kabur menghilang dari lokasi.
Pihak kepolisian pun menerjunkan tim memburu keduanya.
KAI Ingatkan Pasal Penerobos Palang
Di sisi lain, KAI justru mengingatkan pengendara untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta.
Dengan menerbitkan rilis resmi, KAI sampai menuliskan lengkap pasal dan hukuman soal penerobos palang perlintasan.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Peraturan melintas perlintasan terdapat pada pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.