TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan mati mesin yang mengakibatkan truk berhenti di tengah perlintasan hingga akhirnya tertabrak KA Brantas di Semarang.
Seorang warga yang menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri kecelakaan dahsyat itu mengungkap kesaksiannya.
Menurutnya, truk terhenti di tengah rel karena bannya yang tersangkut rel.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan truk tertabrak KA Brantas itu terjadi di perlintasan Jembatan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023) malam.
Truk hancur lebur bahkan sampai terbakar setelah tertabrak KA jurusan Pasar Senen - Blitar itu.
Tak hanya soal ban yang tersangkut, truk juga ternyata tidak melanggar palang perlintasan.
Sebab truk tronton itu melaju sebelum palang menutup.
Saksi tersebut bernama Rudi, pengendara motor yang mengaku melintas rel bersama truk malang tersebut.
"Saat itu saya melintas tepat di depan truk," jelasnya Rudi dikonfirmasi Kompas.com di lokasi, Rabu (19/7/2023).
Ia mengatakan bahwa ban belakang truk tersangkut bukan mati mesin.
Rudi juga menegaskan bahwa truk melintas sebelum palang perlintasan menutup.
Hanya saja, saat ban tersangkut tidak lama ada KA Brantas yang hendak melintas dan palang pun baru tertutup.
"Terus tertabrak kereta dan terbakar tiba-tiba," kata dia.
Kecelakaan KA Brantas dengan truk di Semarang, Jawa Tengah malam ini pada Selasa (18/7/2023). (Istimewa)
Setelah tertabrak hingga terseret sekira 50 meter, truk meledak.
Rudi bersyukur dirinya yang sedang membonceng istri dan anak tidak terdampak kecelakaan.
"Saya bersama istri dan anak berkendara motor," kata dia.
Sopir Sempat Minta Pertolongan
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, sopir dan kernet sempat lompat dari truk meminta pertolongan kepada petugas perlintasan.
Mereka panik lantaran truk tersangkut di tengah rel.
"Namun tidak sempat karena keretanya keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan," kata Irwan.
Irwanpun masih mendalami kebakaran yang terjadi akibat tabrakan tersebut.
Seseorang terekam sedang berupaya menyelamatkan diri usai kecelakaan KA Brantas dengan Truk di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023). (Twitter @pn7l7h)
"Penyebabnya masih didalami apakah dari kepala tronton ini?" lanjutnya.
Kini, keberadaan sopir dan kernet truk justru menjadi misteri.
Setelah tabrakan, keduanya kabur menghilang dari lokasi.
Pihak kepolisian pun menerjunkan tim memburu keduanya.
KAI Ingatkan Pasal Penerobos Palang
Di sisi lain, KAI justru mengingatkan pengendara untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta.
Dengan menerbitkan rilis resmi, KAI sampai menuliskan lengkap pasal dan hukuman soal penerobos palang perlintasan.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Kereta api Brantas 112 dari Jakarta menuju Surabaya berhasil melintas pertama kali pukul 22.45 WIB selepas menunggu evakuasi bangkai truk imbas kecelakaan kereta api vs truk tronton di palang pintu Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Peraturan melintas perlintasan terdapat pada pasal 114 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada pasal 296 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.