Kasus Serioal Killer Bekasi dan Cianjur
Fakta Baru Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian
Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan tersangka Wowon cs masuk dalam tahap persidangan, fakta baru mulai terkuak sepanjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam sidang kedua tersebut.
Sebelumnya pada sidang perdana Selasa (4/7/2023), Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tekait pembunuhan berencana.
Dalam perkara di Bekasi, Wowon cs diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat.
Usai sidang perdana, Wowon cs kembali dihadirkan dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan, mereka terdiri dari dua orang saksi karyawan toko obat pertanian tampat Wowon cs membeli racun tikus.
Kemudian, saksi yang turut dihadirkan yaitu pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tempat Wowon Cs menghabisi nyawa tiga orang korban.
Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Omar mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi.
"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi.
Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian
Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi penjual racun tikus yang dibeli untuk menghabisi nyawa korban.
Sidang kedua berlangsung pada Selasa (18/7/2023) di ruangan lantai dua PN Bekasi, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam agenda kali ini.
Jaksa Omar Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi penjual racun tikus bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.

"Saksi yang dua ini dia pedagang, dia menjaga kios yang menjual barang-barang kebutuhan pertanianlah," kata Omar saat dikonfirmasi.
Saat bersaksi dalam persidangan, keduanya tidak mengetahui sama sekali barang yang dia jual digunakan di luar fungsinya.
Lokasi kios tempat Wowon cs membeli racun tikus berada di daerah Cianjur, transaksi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian lumrah sehingga tidak ada kecurigaan dari penjual.
"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," ucapnya.
Selain dua orang saksi yang dihadirkan langsung dari Cianjur, Jaksa juga mengundang saksi pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang bernama Erti.
Di kontrakan ini, korban bernama Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis diracun hingga tewas.
Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi saset, meminta korban meminum kopi tersebut.
Penjual Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim
Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
Keduanya merupakan karyawan toko penjual kebutuhan pertanian di Cianjur, Jawa Barat tidak jauh dari tempat asal Wowon cs.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparna, saksi Abdul Aziz mengatakan, dia adalah karyawan di toko penjual perlengkapan pertanian.
Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Di toko tempat dia bekerja, tersedia barang-barang mulai dari pupuk, obat-obatan pertanian, racun serangga atau pestisida, racun tikus hingga pakan ternak.
Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah dia mengetahui tujuan Wowon cs membeli racun tikus dari tempat dia berkerja.
"Saya pedagang tidak bertanya ke setiap yang beli racun tikus ini untuk apa," kata Abdul Aziz saat memberikan kesaksian, Selasa Selasa (18/7/2023).
Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan untuk memancing tikus.
"Biasanya dipakai pemamcing seperti nasi atau roti, racun itu ada baunya," ungkap Abdul Aziz.
Dulu Belum Jadi Menteri, Mahfud MD Cuma Ingat 2 Hal Soal Silfester Matutina, Ajak Ribut Rocky Gerung |
![]() |
---|
"Udah Entar Tangkap Gue" SOSOK Awan Feast Tegur Polisi Pukul Penonton Moshing Bawa Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ribuan Napi Rutan Cipinang Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa, 118 Langsung Bebas |
![]() |
---|
Ditinggal Sendirian, Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Tamansari Jakbar |
![]() |
---|
5 Fakta Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso: Gereja Ambruk, 12 Jemaat Tertimpa Reruntuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.