Kasus Serioal Killer Bekasi dan Cianjur

Fakta Baru Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian

Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Rekonstruksi kasus Wowon CS di TKP rumah kontrakan Ciketing Udik, Bantargebang, Kita Bekasi, Rabu (1/3/2023). (1) 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan tersangka Wowon cs masuk dalam tahap persidangan, fakta baru mulai terkuak sepanjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi

Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam sidang kedua tersebut. 

Sebelumnya pada sidang perdana Selasa (4/7/2023), Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tekait pembunuhan berencana. 

Dalam perkara di Bekasi, Wowon cs diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis. 

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat

Usai sidang perdana, Wowon cs kembali dihadirkan dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan, mereka terdiri dari dua orang saksi karyawan toko obat pertanian tampat Wowon cs membeli racun tikus

Kemudian, saksi yang turut dihadirkan yaitu pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tempat Wowon Cs menghabisi nyawa tiga orang korban. 

Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

Omar mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi. 

"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi. 

Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian 

Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi penjual racun tikus yang dibeli untuk menghabisi nyawa korban. 

Sidang kedua berlangsung pada Selasa (18/7/2023) di ruangan lantai dua PN Bekasi, ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam agenda kali ini. 

Jaksa Omar Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi penjual racun tikus bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom. 

Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023). 
Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023).  (Istimewa)

"Saksi yang dua ini dia pedagang, dia menjaga kios yang menjual barang-barang kebutuhan pertanianlah," kata Omar saat dikonfirmasi. 

Saat bersaksi dalam persidangan, keduanya tidak mengetahui sama sekali barang yang dia jual digunakan di luar fungsinya. 

Lokasi kios tempat Wowon cs membeli racun tikus berada di daerah Cianjur, transaksi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian lumrah sehingga tidak ada kecurigaan dari penjual. 

"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," ucapnya. 

Selain dua orang saksi yang dihadirkan langsung dari Cianjur, Jaksa juga mengundang saksi pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang bernama Erti. 

Di kontrakan ini, korban bernama Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis diracun hingga tewas. 

Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi saset, meminta korban meminum kopi tersebut. 

Penjual Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim 

Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom. 

Keduanya merupakan karyawan toko penjual kebutuhan pertanian di Cianjur, Jawa Barat tidak jauh dari tempat asal Wowon cs. 

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparna, saksi Abdul Aziz mengatakan, dia adalah karyawan di toko penjual perlengkapan pertanian. 

Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

 

Di toko tempat dia bekerja, tersedia barang-barang mulai dari pupuk, obat-obatan pertanian, racun serangga atau pestisida, racun tikus hingga pakan ternak. 

Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah dia mengetahui tujuan Wowon cs membeli racun tikus dari tempat dia berkerja. 

"Saya pedagang tidak bertanya ke setiap yang beli racun tikus ini untuk apa," kata Abdul Aziz saat memberikan kesaksian, Selasa Selasa (18/7/2023). 

Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan untuk memancing tikus. 

"Biasanya dipakai pemamcing seperti nasi atau roti, racun itu ada baunya," ungkap Abdul Aziz.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved