Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasus serial killer dengan tersangka Wowon cs memasuki tahap persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, jaksa hadirkan saksi penjual racun tikus.
Terdapat dua orang saksi penjual racun tikus yang dihadirkan, mereka masing-masing bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
Keduanya merupakan karyawan toko penjual kebutuhan pertanian di Cianjur, Jawa Barat tidak jauh dari tempat asal Wowon cs.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suparna, saksi Abdul Aziz mengatakan, dia adalah karyawan di toko penjual perlengkapan pertanian.
Di toko tempat dia bekerja, tersedia barang-barang mulai dari pupuk, obat-obatan pertanian, racun serangga atau pestisida, racun tikus hingga pakan ternak.
Hakim mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk apakah dia mengetahui tujuan Wowon cs membeli racun tikus dari tempat dia berkerja.
"Saya pedagang tidak bertanya ke setiap yang beli racun tikus ini untuk apa," kata Abdul Aziz saat memberikan kesaksian, Selasa Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Lebih Keji dari Wowon CS dan Mbah Slamet, Dukun AS Habisi Nyawa 42 Wanita Demi Dapat Kesaktian
Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan untuk memancing tikus.
"Biasanya dipakai pemamcing seperti nasi atau roti, racun itu ada baunya," ungkap Abdul Aziz.
Ada pun, kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs memasuki persidangan kedua pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: Ternyata Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Positif Sabu, Diduga Sedang Terpengaruh
Sebelumnya pada sidang perdana Selasa (4/7/2023), Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tekait pembunuhan berencana.
Dalam perkara di Bekasi, Wowon cs diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis.
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat.

Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.