Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023).  

Omar mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi. 

"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar.

Omar menambahkan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved